oleh

KATAM : Persoalan 13 IUP, ESDM Malut Latah Memahami Regulasi

TERNATE-Kesalahan prosedur dalam proses 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga muncul surat Gubernur Maluku Utara pemberitahuan pembatalan 13 IUP kepada Menteri ESDM.

Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan, Proses dikeluarkanya beberapa IUP Produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah skandal terbesar awal tahun yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara.

“Kebijakan yang buruk ini tentu tidak lepas dari peran Dinas Energi dan sumber daya Mineral (DESDM) yang latah dalam memahami regulasi,”ungkap Muhlis Ibrahim kepada malutsatu.com pada Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, ada dua hal penting yang perlu dicatat, pertama; Dalam ketentuan perundang-undangan, telah diatur bahwa pertanggal 11 Desember 2020, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada ketentuan pasal 137C ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 2020 Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, edaran dari direktorat jendral mineral dan batubara KESDM bernomor 1482/30.01 DJB/2020 pertanggal 8 Desember 2020, terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi telah beralih ke pemerintah pusat dalam hal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Kedua kata Muhlis Ibrahim, IUP Produski beberapa perusahan yang keluar tidak melalui DPMPTSP Provinsi Maluku Utara. Dan hal ini sangat bertentangan dengan permendagri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelanggaraan pelayanan terpadu satu pintu di daerah.

“Serta peraturan gubernur nomor 7.1 tahun 2020 tentang pelimpahan kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara,”sebutnya.

Sebelumnya, surat gubernur Maluku Utara itu atas pertimbangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bambang Hermawan. “Alasanya ada kesalahan prosedur, sehingga kami sampaikan telaan itu,”ungkap Bambang Hermawan yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, untuk memanilisir potensi yang mungkin/dapat terjadi dibelakang hari sebagai akibat dari kekeliruan kebijakan yang diambil Gubernur Maluku Utara membatalkan Surat Penyampaian SK IUP Operasi Produksi dan Pendapat Hukum.

Berhembus kabar, pengusulan 13 IUP ke Kementerian proses teknisnya tidak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov yang mempunyai kewenangan. (red)

Bagikan

Komentar