SANANA-Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Mangoli Selatan, Karim Norau menegaskan, mutasi atau pengakatan serta memberhentikan beberapa aparat di Desa Wailab yang dilakukan Kepala Desa Lukman Umanailo tidak sesuai Permendagri nomor 67 tahun 201.
Karim Norau mengatakan, terkait dengan dengan mekanisme mutasi pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa Wailab tidak sesui dengan aturan Permendagri nomor 67 tahun 2017.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Wailab tidak sesuai aturan. Hal ini, saya sudah berungkali menyampaikan secara lisan maupun tulisan, baik di pertemuan dalam rangka kunjungan kerja,”kata Karim kepada malusatu.com melalui telepon, Selasa (31/1/2022).
Karim juga menjelaskan sejak menjabat Camat,dan Kepala Desa usai dilantik pada tahun 2021 tidak pernah mengusulkan pemberhentian serta pengangkatan aparat Desa ke Kecamatan.
“Kalaupun ada perangkat Desa yang diangkat hasil Pilkades tahun 2021 itu, mungkin kepala Desa yang melakukan mutasi secara terselubung,”jelasnya.
Bahkan Karim menilai jika kepala Desa tidak mengusulkan pergantian dan pengangkatan perangkat Desa Wailab, tentunya ada kecurigaan beberapa perangkat Desa hanya memilki ijasah SMP.
“Pemerintahan Desa ataupun perangkat Desa yang ada di Desa sampai saat ini perlu harus dibuktikan dengan latar belakang administrasi perangkat Desa yaitu Ijasah kalau tidak, tentunya ada kecurigaan bahwa berapa perangkat Desa saat ini ada yang berijasa SMP,”tegasnya. (mit)
Komentar