TERNATE-Setelah melakukan investigasi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, akan memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.
Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Hi. Umar dihubungi menjelaskan, pekan ini juga komisi III akan memanggil Kepala Dinas ESDM untuk didengarkan keterangan seputar persoalan 13 Iijin Usaha Pertambangan (IUP).
“Minggu ini juga kami panggil kepala Dinas ESDM Malut, ini persoalan data 13 IUP yang pernah diminta Komisi III,”kata Zulkifli Hi. Umar saat dihubungi pada Minggu (27/2/2022) malam.
Kendati begitu diakui Zulkifli, Dinas ESDM secara resmi telah membalas surat permintaan data 13 IUP dimana ESDM tak dapat penuhi permintaan DPRD karena tidak memiliki data tersebut.
“Kami telah menyampaikan permintaan data 13 IUP, tetapi ESDM melalui surat balasan mereka tidak memiliki data pertambangan dari kabupaten/kota pada saat pelimpahan wewenang pada tahun 2016-2017 lalu,”sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebelumnya, Komisi III melakukan kunjungan ke Kabupaten Hamahera Timur (Haltim) dan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), untuk menulusuri persoalan 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Dari hasil pertemuan dengan Bupati dan Sekda Haltim terhadap keberatan PT. Diva Mega Sakti bahwa keterangan dari Sekda Haltim, bahwa pemerinah daerah tidak memberikan izin sesuai dengan tata ruang. Yang dikatakan PT. Diva Mega Sakti itu tidak benar dan sesuai tata ruang, sehingga Bappeda Haltim tidak memberikan izin.
Zulkifli mengatakan, Pemda Haltim tidak mempunyai data 13 IUP yang sebagian berada di wilayah Haltim, karena datanya telah diserahkan ke Pemda Provinsi. “Tahun 2015 itu tidak ada, tidak ada dokumen yang tersisa dan semuanya sudah diserahkan ke pemprov,” katanya.
Sedangkan untuk Kabupaten Halteng kata Zulkifli keterangan dari Bagian Hukum Setda Halteng terdapat 2 perusahaan yang registrasi yang termuat dalam dokumen. Hanya saja dari 2 perusahaan tersebut hanya 1 perusahaan yang dokumennya masih ada, sementara 1 persuhaan lagi dokumen sudah tidak ditemukan. (red)
Komentar