oleh

Dua Perusahaan di Kepulauan Sula Terancam Masuk Daftar Hitam

SANANA-Setidaknya ada dua perusahaan yang terancam di-blacklist (daftar hitam,Red) lantaran tak maksimal melakukan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Rekomendasi itu pun disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Sula Tahun 2021.

Dua perusahaan pelaksana proyek jalan Kawata- Waisakai dan Kaporo-Capalalu di Pulau Mangoli, masuk dalam rekomendasi daftar hitam (Blacklist) karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tahun anggaran 2021.

Dua perusahaan itu, PT. Sinar Cempaka Raya, dengan pekerjaan ruas jalan Kawata- Waisakai. Sekitar 3 kilo meter menggunakan Dana Alokasi Khusu (DAK) tahun 2021 dengan nilai Rp. 4 miliar lebih.

Sedangkan PT Al-Barkah Abdul Aziz dengan pekerjaan ruas jalan Kaporo- Capalulu  8 kilo meter dengan menggunakan anggaran DAK tahun 2021 kurang lebih senilai Rp 7 miliar.

Anggota Pansus LKPJ DPRD Ajhar Makian mengatakan, dua perusahan pelaksanaan pekerjaan ruas jalan Kawata, Waisakai dan Kaporo, Capalulu, oleh DPRD merekomendasikan kepada Pemda Kabupaten Sula untuk masuk dalam daftar Blacklist .

“Kepada Pemerintah Daerah, Pansus merekomendasikan PT. Sinar cempaka Raya sebagai pelaksana proyek jalan Kawata-Waisakai dan PT. Al-Barkah Abdul Azis sebagai pelaksana pembangunan jalan Kaporo- Capalulu dimasukkan dalam daftar BlackList,”kata Ajhar Rabu (27/4/2022) saat penyampaian rekomendasi Pansus DPRD.

Ajhar juga menuturkan, Pansus DPRD juga mengajak Pemda Kabupaten Sula agar perencanaan anggaran atau setiap program kegiatanperlu dilaksanakan secara optimal. Baik kegiatan yang menggunakan dana DAK maupun DAU, sehingga penyerapan anggaran dapat memenuhi target yang ditetapkan.

Selain itu Pemda juga diingatkan agar perencanaan pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan lebih awal tahun, sehingga tidak terjadi permasalahan terkait dengan penyerapan anggaran. (mit)

Bagikan

Komentar