oleh

Partai Buruh Parpol Terakhir Pengajuan Caleg di KPU Maluku Utara

TERNATE-Partai Buruh merupakan Partai Politik yang mengajukan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi Maluku Utara pada Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, pada Senin dini hari. Sekitar pukul 2.15 menit seluruh pemeriksaan berkas oleh KPU baru rampung dan dinyatakan sah secara kelengkapan administrasi.

Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud menyatakan, KPU telah menerima kelengkapan administrasi berkas bacaleg untuk DPRD Provinsi bagi 18 partai politik. Setiap parpol mengajukan 45 bakal calon maksimum dari lima daerah pemilihan (dapil) sesuai alokasi kursi di DPRD Malut.

Menurut Buchari Mahmud sesuai PKPU 10 Tahun 2023 sesuai kuota harus setiap 3 balon ada diantaranya satu bakal calon perempuan. “Misalkan ada 7 kursi minimal keterwakilan perempuan 2 orang,”ujar Buchari.

Setelah pengajuan bakal calon sampai 14 Mei berdasarkan jadwal tahapan, KPU selanjutnay akan melakukan verifikasi administrasi yang dimulai pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Dari hasil pemantauan malutsatu di kantor KPU Malut menyebutkan, sekitar 9 parpol yang mengajukan bakal calon ke KPU pada hari terakhir jelang penutupan. Beberapa kendala terlihat dialami oleh sejumlah parpol terutama parpol baru.

Anggota Bawaslu Provinis Maluku Utara Soleman Patras didampingi koleganya Fahrul Abdul Muid yang mengawasai jalannya pengajuan bacaleg di kantor KPU Senin dini hari menyebutkan, dari kendala tehnis yang dialami partai politik harusnya menjadi evaluasi parpol.

Dimana kata Soleman Patras, Parpol sebaiknya mengajukan berkas jangan menunggu sampai hari terkahir. “Kalau sampai hari terkahir penutupan nantinya ada kesalahan yang rugi partai sendiri, ke depan tahapan selanjutnya harus diperhatikan hal tersebut,”katanya.

Mantan anggota KPU Kota Ternate itu, memberikan apresiasi terjadap KPU Malut yang sigap membantu parpol yang mengalami kendala, sehingga seluruhnya terselesaikan sesuai jadwal. (red)

Bagikan

Komentar