oleh

Lima Tahun Pimpin Kepulauan Sula, FAM-SAH Rubah Status Daerah Tertinggal

MALUTSATU,SANANA-Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sejak 2015 hingga 2020 masih tercatat sebagai salah satu daerah tertinggal di Indonesia.

Namun berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor: 490 Tahun 2024, tentang Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2020-2024 sebanyak 26 Daerah di Indonesia termasuk Kepulauan Sula.

Bupati Kepuluan Sula, Fifian Adeningsi Mus kepada sejumlah awak media mengapresiasi pihak Kemendes PDTT, Forkpimda dan OPD di Sula serta seluruh masyarakat atas upaya kerjasamanya sehingga Sula keluar dari status daerah tertinggal.

“Atas kerja sama antar pemerintah dan lembaga terkait serta seluruh masyarakat Kepulauan Sula selama ini sehingga kita bisa terlepas dari status daerah tertinggal,”katanya, pada Kamis, 19 September 2024.

Bupati perempuan pertama di Malut ini berharap, hasil sudah dicapai saat ini harus dipertahankan. “Hasil yang kita capai hari ini harus di pertahankan untuk mencapai Sula Bahagia,” ujarnya.

Setidaknya ada 9 indikator penyebab daerah tertinggal. Pertama, kebijakan yang tidak tepat, kedua, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, ketiga, tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan.

Selanjutnya, kondisi jalan yang rusak, ke lima, tingkat pendidikan dan keterampilan sumberdaya manusia yang rendah, ke enam, etos kerja rendah, ke tujuh, bencana alam, ke delapan, inimnya lapangan pekerjaan dan terakhir, potensi ekonomi lokal tidak berkembang. (gun).

Bagikan

Komentar