TERNATE,MSC- Pemerintah Kota Tidore
Kepulauan (Pemkot Tikep) akhirnya menyetujui besaran anggaran yang diplot untuk
Bawaslu sebagai dana pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun
2020, sebesar Rp7 miliar dari Rp11 miliar yang diusulkan.
Padahal sebelumnya, tarik ulur
penyediaan anggaran pengawasan Pilkada 2020 antara Pemerintah Kota Tidore
Kepulauan (Tikep) dengan Bawaslu Tikep, hingga batas waktu tanggal 1 oktober
2019 sebagimana tercantum pada PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pilkada,
belum memenuhi kesepakatan.
Sikap Bawaslu Tikep untuk tidak
menandatangani NPHD karena Pemkot Tikep hanya menyediakan anggaran sebesar
Rp3,4 miliar yang dinilai Bawaslu tidak cukup. Anggaran yang diplot tersebut
hanya mampu membayar honorarium penyelenggara adhock seperti Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.
“Bawaslu sudah dipanggil Pemkot dalam
hal ini tim TPAD untuk menyetujui usulan anggaran sebesar Rp7 miliar”, kata
Ketua Bawaslu Tikep, Bahrudin Tosofu, SH saat dihubungi malutsatu.com, Rabu
(2/10/2019) pagi.
Bahrudin Tosofu mengaku, tarik ulur
anggaran untuk Bawaslu sempat membuat Pemkot dan DPRD melakukan tidak mau lagi
membahas. Padahal katanya, pembahasan dilakukan untuk merasionalkan anggaran
yang diusulkan.
Dia mengatakan, awalnya Bawaslu
mengusulkan sebesar Rp11 miliar, kemudian Pemkot secara sepihak menyepakati Rp6
miliar. Akan tetapi lanjutannya Pemkot kembali mengurangi hingga Rp3,4 miliar
pada saat akan melakukan penandatanganan NPHD.
Menurutnya, anggaran untuk Pilkada
Kota Tikep tahun 2020 ini akan digunakan paling banyak untuk honor petugas
pengawasan yakni Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan hingga Pengawas
TPS dan kebutuhan kelompok kerja (pokja) pada tahapan Pilkada 2020 mendatang.
“Pedoman pengusulan anggaran Bawaslu berdasarkan
dua dasar hukum, keputusan Bawaslu RI
tentang kebutuhan pendanaan dan kemudian keputusan menteri keuangan tentang
besaran anggaran,” ungkap Bahrudin Tosofu.
Oleh sebab itu lanjutnya, jika Pemkot masih saja bertahan dengan Rp3,4 miliar pasti tidak akan menemukan titik terang. Sebab anggaran tersebut sangat tidak memungkinkan bagi Bawaslu Tikep dan jajarannya bekerja.
“Sekali lagi, anggaran yang diusulkan itu diperuntukan bagi pelaksanaan tehnis termasuk yang terbesar adalah honorarium penyelenggaran adhock. Apalagi ada kenaikan honorarium penyelenggara adhock dan itu keputusan Menteri Keuangan bukan maunya Bawaslu”, katanya. (red)
Komentar