oleh

Pemkot Tikep Melunak Soal Anggaran Bawaslu

TERNATE,MSC- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep) akhirnya menyetujui besaran anggaran yang diplot untuk Bawaslu sebagai dana pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, sebesar Rp7 miliar dari Rp11 miliar yang diusulkan.

Padahal sebelumnya, tarik ulur penyediaan anggaran pengawasan Pilkada 2020 antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dengan Bawaslu Tikep, hingga batas waktu tanggal 1 oktober 2019 sebagimana tercantum pada PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pilkada, belum memenuhi kesepakatan.

Sikap Bawaslu Tikep untuk tidak menandatangani NPHD karena Pemkot Tikep hanya menyediakan anggaran sebesar Rp3,4 miliar yang dinilai Bawaslu tidak cukup. Anggaran yang diplot tersebut hanya mampu membayar honorarium penyelenggara adhock seperti Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.

“Bawaslu sudah dipanggil Pemkot dalam hal ini tim TPAD untuk menyetujui usulan anggaran sebesar Rp7 miliar”, kata Ketua Bawaslu Tikep, Bahrudin Tosofu, SH saat dihubungi malutsatu.com, Rabu (2/10/2019) pagi.

Bahrudin Tosofu mengaku, tarik ulur anggaran untuk Bawaslu sempat membuat Pemkot dan DPRD melakukan tidak mau lagi membahas. Padahal katanya, pembahasan dilakukan untuk merasionalkan anggaran yang diusulkan.

Dia mengatakan, awalnya Bawaslu mengusulkan sebesar Rp11 miliar, kemudian Pemkot secara sepihak menyepakati Rp6 miliar. Akan tetapi lanjutannya Pemkot kembali mengurangi hingga Rp3,4 miliar pada saat akan melakukan penandatanganan NPHD.

Menurutnya, anggaran untuk Pilkada Kota Tikep tahun 2020 ini akan digunakan paling banyak untuk honor petugas pengawasan yakni Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan hingga Pengawas TPS dan kebutuhan kelompok kerja (pokja) pada tahapan Pilkada 2020 mendatang.

“Pedoman pengusulan anggaran Bawaslu berdasarkan dua dasar hukum,  keputusan Bawaslu RI tentang kebutuhan pendanaan dan kemudian keputusan menteri keuangan tentang besaran anggaran,” ungkap Bahrudin Tosofu.

Oleh sebab itu lanjutnya, jika Pemkot masih saja bertahan dengan Rp3,4 miliar pasti tidak akan menemukan titik terang. Sebab anggaran tersebut sangat tidak memungkinkan bagi Bawaslu Tikep dan jajarannya bekerja.

“Sekali lagi, anggaran yang diusulkan itu diperuntukan bagi pelaksanaan tehnis termasuk yang terbesar adalah honorarium penyelenggaran adhock. Apalagi ada kenaikan honorarium penyelenggara adhock  dan itu keputusan Menteri Keuangan bukan maunya Bawaslu”, katanya. (red)

Bagikan

Komentar