oleh

KPU Haltim Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2020

MABA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mulai mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Pengumuman dengan nomor NOMOR: 17/PL.02.2-Pu/8206/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur sudah dapat diakses mulai hari ini.

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur Mamat Jalil menjelaskan, ketentuan jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit untuk bakal pasangan calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020.

Dimana kata Mamat Jalil, jumlah kursi Partai Politik atau gabungan Partai Politik di DPRD Kabupaten Halmahera Timur adalah paling sedikit 4 (Empat) kursi; atau jumlah suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dari akumulasi perolehan suara sah di DPRD Kabupaten Halmahera Timur hasil Pemilihan Umum tahun 2019 paling sedikit 12.073 (Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Tiga) suara sah.

“Jadi untuk jumlah kursi harus 4 di DPRD Haltim, atau untuk jumlah suara sah parpol yang diperoleh pada pemilu legislatif 2019 lalu sebanyak 12.073,”kata Mamat Jalil kepada malusatu.com, Jumat (28/8/2020) di sekretariat KPU Haltim.

Untuk penyerahan pendaftaran dan penyerahan dokumen Bakal Pasangan Calon sudah dapat dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020. Untuk waktunya, tanggal 4 dan 5 September 2020, mulai pukul 08.00-16.00 WIT, sedangkan tanggal 6 September 2020, mulai pukul 08.00-24.00 WIT.

“Dengan tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur Jalan Bhayangkara Desa Soagimalaha Kec. Kota Maba,”sebut Mamat Jalil.

Mamat Jalil juga menjelaskan, pihak paslon memperhatikan syarat pencalonan sebelum menmdaftarkan ke KPU. Dimana dalam perlu diperhatikan dokumen dalam pendaftaran seperti dokumen syarat pendaftaran dan dokumen syarat calon.

LIHAT PENGUMUMAN : https://www.malutsatu.com/2020/08/28/pengumuman-kpu-halmahera-timur/

Sementara itu ada ketentuan lain diantaranya, tim Penghubung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyampaikan informasi tentang waktu pendaftaran Bakal Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur sehari sebelum pendaftaran.

“Pengumuman pendaftaran dan formulir syarat pencalonan serta formulir syarat calon dapat dilihat dan diunduh pada laman facebook Kpu Haltim dan papan pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Timur sejak tanggal 28 Agustus 2020 s.d. 3 September 2020,”sebutnya. (can)

Bagikan

Komentar