TERNATE,MSC-Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara gelar sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid 19 pada tahapan Pemilihan Tahun 2020 sesuai PKPU No 10 Tahun 2020 secara virtual , Kamis (17/9/2020).
Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat mengatakan, KPU berikhtiar agar pilkada tahun ini tidak memunculkan cluster baru yang harapannya dapat diminimalisir sedari awal menjelang pilkada berlangsung.
“KPU Malut berupaya untuk menyelenggarakan pilkada yang demokratis, sehat dan aman. Upaya yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan covid-19 melibatkan seluruh pihak untuk bertanggungjawab menerapkan protokol dalam upaya pencegahan Covid-19 dan terselenggaranya pilkada dimasa pandemi covid-19 ini,”ungkapnya.
Pudja menjelaskan, melalui peraturan PKPU No. 6 dan 10, dalam sosialisasi ini dijabarkan protokol kesehatan yang harus diketahui dan dilaksanakan saat pelaksanaan pilkada mendatang sesuai dengan pencegahan covid- 19 bekerja sama dengan seluruh pihak yang terlibat.
“Hal-hal yang dibahas meliputi metode kampanye dan prosedur pengambilan suara bagi pemilih ataupun penyelenggara,”jelasnya.
Daam sosialisasi tersebut adapun tahapan yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh publik selama pemungutan suara berlangsung yaitu anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah, pemilih yang hadir ke TPS (Tempat pemungutan suara) wajib mengenakan masker, menjaga jarak paling kurang 1 meter, tidak melakukan jabat tangan, Menyediakan sarana sanitasi yang memadai seperti tempat cuci tangan atau desinfektan, mengatus pembatasan bagi pemilih yang akan memasuki TPS.
Sosialisasi ini juga menjelaskan bagaimana prosedur pemungutan suara terhadap pasien covid-19 baik yang berada di rumah sakit ataupun yang sedang menjalani isolasi mandiri dengan berkoordinasi dan bekerja sama pihak rumah sakit dan gugus tugas covid-19 dalam mendata daftar pemilih.
Dalam PKPU dimungkinkan kegiatan kampanye dalam bentuk konser musik, bazar hingga gerak jalan, tetapi di masa pandemi ini kegiatan yang mengumpulkan massa berpotensi menjadi pusat penyebaran baru virus korona.
Pengaturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 PKPU No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Pada pasal yang sama di ayat 2, juga diatur batasan peserta yang diperbolehkan mengikuti gelaran acara-acara tersebut. Maksimal peserta yang diizinkan untuk hadir secara fisik hanya 100 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. (red)
Komentar