oleh

Tak Hanya Rawan, Kepulauan Sula Tertinggi Jumlah Pelanggaran Pilkada

TERNATE,MSC-Data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyebutkan kabupaten Kepulauan Sula masih mendominasi jumlah kasus dugaan pelanggaran pilkada 2020.Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Malut, Ikbal Ali dalam pemaparan saat kunjungan Wakil Ketua DPD-RI Nono Sampono, Kamis (19/11/2020) bertempat di VIP Room Royal Resto Ternate.

Ikbal mengatakan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IPK) terdapat 4 daerah dengan kategori rawan tinggi yakni, Kabupaten Kepulauan Sula berada pada level 5 dengan prosentase 58,94 persen, Kota Ternate berada di urutan kedua dengan 56,07 persen, posisi ketiga Kabupaten Halmahera Timur dengan 55.80 persen dan keempat Kota Tidore Kepulauan dengan 55,46 persen.

“Selanjutnya Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Halmahera Utara berada pada kategori rawan sedang dan hanya Kabupaten Pulau Taliabu kategori rawan rendah,”pungkas Ikbal Ali.

Sementara untuk temuan dan laporan dugaan pelanggaran, kata Ikbal Ali terdapat 199 temuan dan 40 laporan. Dan kata dia, kabupaten Kepulauan Sula tertingi dengan jumlah 37 temuan dan 13 merupakan laporan. Posisi kedua kota Ternate dengan jumlah 33 temuan. “Kota Ternate dari 33 kasus merupakan temuan jajaran Bawaslu,”tutur Ikbal Ali.

Kabupaten Halmahera Selatan terdapat 7 laporan dan 24 temuan, sementara kabupaten Halmahera Timur dari 29 kasus semuanya merupakan temuan. Kota Tidore Kepulauan 19 temuan dan 4 laporan, Halmahera Utara 6 laporan dan 16 temuan, Halmahera Barat 4 laporan dan 15 temuan.

Dikatakan Ikbal Ali meskipun dua kabupaten yakni Pulau Morotai dan Halmahera Tengah tidak melaksanakan Pilkada akan tetapi terdapat kasus yang merupakan temuan jajaran Bawaslu diantaranya, 1 di Pulau Morotai dan 4 kasus di Halmahera Tengah.

“Bawaslu Provinsi juga menangani 2 kasus dugaan pelanggaran yang merupakan laporan,”katanya. (red)

Bagikan

Komentar