oleh

Sakit Hati, Mantan Karyawan Gasak Uang Milik Depot Beras Putra

TERNATE- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate berhasil meringkus salah satu warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate berinisial AP alias Anas. AP diringkus lantaran diduga mencuri uang di Toko Depot Beras Putra, Kelurahan Gamalama.

Kapolres Ternate AKBP. Aditya Laksimada mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, 25 Juli 2021 sekira pukul 12 : 30 WIT di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Tetnate Selatan Kota Ternate.

Aditya menyebutkan, AP merupakan mantan karyawan atau pekerja di Toko Depot Beras Putra. Aksi nekat ini didasari sakit hati. “Kita amankan pelaku ini di kediamannya dalam keadaan tertidur,” kata Kapolres saat jumpa pers, Senin (26/7/2021).

Adapun kasus ini bermula dari laporan pemilik Toko Depot Beras Putra, Sudirman pada Minggu pagi 25 Juli sekira pukul 10 : 00 WIT. “Melakukan pencurian karena pelaku sakit hati dengan korban. Selama berkerja sebagai sales sekaligus kolektor setoran konsumen, pelaku sering dituduh menggelapkan uang setoran beras,” akunya

Mantan Kapolres Halmahera Barat itu menambahkan, atas penangkapan AP tersebut, anggota menemukan barang bukti uang tunai sebesar lebih dari Rp53 juta. Uang ini digasak dari kamar korban dan sebagiannya lagi dimabil di laci kasir.

“Untuk merencanakan aksinya, pelaku sebelumnya tepatnya pada Sabtu 24 Juli mengambil satu buah kunci toko. Dan pelaku mulai beraksi saat toko dalam keadaan sepi,”jelas Kapolres Aditya.

Pada hari Minggu 25 Juli sekitar pukul 08.00 atau berselang 30 menit korban dan isteri keluar meninggalkan toko pelaku yang berada di sekitar toko langsung bergegas membuka pintu toko dan masuk.

Tak hanya itu pelaku selain masuk ke dalam toko juga menuju kamar korban dan berhasil menggas uang Rp50 juta dan sisanya 3.608.000 pelaku memgambil di meja kasir, sehingga total uang yang berhasil digasak berjumlah 53 juta lebih.

“Atas perbuatan ini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman penjara Tujuh tahun penjara,”kata Kapolres Ternate. (NR)

Bagikan

Komentar