TERNATE-PT Kasih Makmur Abadi (KMA), yang namanya tercantum dalam 16 Izin Usaha Penambangan (IUP) baru dari jumlah sebelumnya 108 IUP, kini menjadi 124 IUP di Provinsi Maluku Utara, penting untuk kita soroti secara serius.
Hal itu diungkapkan Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim melalui rillis yang diterima malutsatu.com, pada Rabu (19/1/2022). Kata Muhlis Ibrahim, karena ada yang janggal dengan perusahan tersebut.
“Dimana kami mencurigai ada mafia birokrasi yang telah bekerja sama dengan pihak pengusaha. Dan bilamana hal ini benar, maka ini adalah kebijakan awal tahun dari pemerintah provinsi yang paling sadis terkait pertambangan,”kata Muhlis Ibrahim.
Muhlis mengungkapkan, PT KMA yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur memiliki empat blok IUP Produksi. Adapun data yang kami peroleh, empat blok IUP produksi yang dikeluarkan adalah lahan milik perusahan lain.
Untuk IUP blok 1, dengan nomor Izin 188.45/150.a-545/2010, adalah lahan milik PT kemakmuran pertiwi tambang. Blok 2, dengan nomor izin 188.45/151.a-545/2010. Lahan milik PT Haltim Mining, Blok 3, dengan nomor izin 188.45/153.a-545/2010. Lahan milik PT Aminy Brasindo Odhayos serta Blok 4 dengan nomor izin 188.45/152.a-545/2010, lahan milik PT Animus Dharma Nusantara.
Adapun hasil pencocokan data yang KATAM lakukan, nama PT KMA tidak tercantum dalam dokumen jumlah perusahan tambang di Maluku Utara. Bahkan dalam dokumen rekonsiliasi IUP di Maluku Utara pada tahun 2019, nama perusahan tidak ada.
“Sangat aneh tiba-tiba muncul IUP Produksi di tahun 2022 dalam data yang di tercantum dalam MODI (minerba one data indonesia),”kata Muhlis Ibrahim.
Untuk itu, lanjut Muhlis Ibrahim wajib hukumnya Pemerintah Provinsi untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan hadirnya perusahan ini. Dimana instasni yang paling berkompeten untuk menjelaskan hal ini adalah DKMPTSP, DESDM, dan juga DLHK. (red)








Komentar