oleh

KATAM Maluku Utara Soroti Tambang Ilegal di Pulau Gebe

TERNATE-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara (Malut) meminta Pemerintah Daerah segera mengambil tindakan terhadap adanya indikasi kegiatan tambang ilegal (ilegal mining) untuk mineral nikel di pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim meneyalkan sikap pemerintah yang melakukan pembiaraan. Kata dia, Pada intinya kegiatan tambang ilegal sudah pasti merugkan daerah dari sisi pendapatan dan juga lingkungan.  Disamping itu, rentan terhadap konflik sosial.

Menurut Muhlis, kegiatan tambang ilegal ini berada di desa Umera, dan dilakukan oleh yang menatasnamakan kelompok masyarakat. Untuk aktifitas kegiatan sudah sampai pada tahap pembukaan jalan tambang.

“Dari hasil investigasi dilapangan, kegiatan tambang ilegal ini dicurigai ada pihak investor tambang dan pihak-pihak tertentu yang mensponsori kegiatan tersebut. Kegiatan juga didukung oleh beberapa alat berat seperti excavator dan dum truc,”sebut Muhlis Ibrahim dalam rillis yang disampaikan kepada malutsatu.com, Rabu (6/4/2022).

Untuk itu, KATAM meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Halmahera Tengah untuk seceptnya mengambil langkah cepat dan tegas. Demikian juga dengan pihak yang paling berkompeten, yaitu Inspektur tambang.

“Pada prinsipnya kami tetap memberikan suport kepada pihak manapun, baik perusahan, koperasi, ataupun person yang melakukan kegiatan pertambangan. Asalkan kegiatan yang dilakukan itu legal. Dimana sesuai dengan norma dan kaidah pertambangan,”ujarnya. (red)

Bagikan

Komentar