SANANA-Satu orang narapidana kasus persetubuhan anak penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Suprayudi Fayaai, kabur diri, pada Jumat (8/4/2022) pukul 23.00 Wit.
Suprayudi ditahan oleh Lapas klas II B Sanana Narapidana sejak tahun 2018 dengan divonis 10 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur (asusila).
Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Ismail saat dihubungi wartawan Sabtu (9/4/2022) membenarkan hal tersebut. Narapidana tesebut kabur dengan cara memanjat pagar. “Ia benar semalam ada salah satu napi yang kabur dari Lapas Sanana. Dia kabur sekitar selesai Sholat Tarawih,”ungkapnya.
Ismail bilang narapida yang melarikan diri itu saat ini belum ditemukan. Untuk sementara petugas masih melakukan pencarian. “Sampai saat ini petugas masih melakukan pencarian. Apabila sudah ada perkembangan selanjutnya, nanti saya infokan,”tutupnya. (mit)
Komentar