oleh

Saksi Parpol Diharapkan Dapat Bersinergi dengan PTPS Saat Pungut Hitung

MALUTSATU,TERNATE-Demi mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 berjalan jujur dan adil,  Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, berharap agar saksi Partai Politik (Parpol) dapat bersinergi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemungutan  dan penghitungan suara di Tanggal 12 Februari 2024 nanti.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, dalam memberikan materi pada bimtek saksi Parpol Garindra, bertempat di Sekretariat Partai Gerindra Desa Batu Raja Kecamatan Wasile Haltim, Kamis (18/1/2024), dimana menjelaskan jika pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sudah tentu saksi bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakin memastikan tidak ada potensi kecurangan.

“Yang pastinya kerja-kerja saksi Parpol sama seperti dengan Pengawas TPS, sehingga itu diharapkan agar saski Parpol dapat bersinergi dengan Pengawas TPS dalam mencegah terjadinya kecurangan pada pemungutan dan penghitungan suara nanti,”Pungkasnya

Sehingga itu, lanjutnya, Saksi Parpol merupakan unjuk tombak dari masing-masing Parpol itu sendiri, maka dari itu Suratman berharp agar para Parpol dapat menempatkan Saksi yang sudah tentu memiliki skil, dimana bisa berkomunikasi dengan baik serta bertindak jika adanya dugaan pelanggaran pada proses pengut hitung.

“Jadi jangan mengahdirkan saksi yang hanya hadir duduk dan diam, melainkan dapat mengamati setiap proses pada pungut hitung,”Tandasnya

Suratman juga menegaskan, dengan kahidaran saksi ini untuk menjamin agar pungut hitung berjalan jujur dan adil, maka saksi yang ditunjuk  harus memiliki surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pengurus Parpol maupun gabungan Parpol tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

“Selain itu saksi juga memahami hak dan kewajiban serta larangan bagi saksi, memahami tatacar dan prosedur kerja KPPS, serta yang terpenting adalah memahami potensi kecurangan, modus pelaku dan tahapan terjadinya kecurangan,”Jelasnya

Dirinya juga memastikan akan memproses adanya pelanggaran Pemilu, jika bukti-bukti formil dan materil terpenuhi. (red/pn)

Bagikan

Komentar