MALUTSATU-Drs H M Iqbal Ruray politisi asal Partai Golkar ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2024-2029. Penetapan tersebut melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Kuntu Daud selaku ketua sementara, pada Senin 25 September 2024.
Dalam pidatonya, Kuntu menyampaikan penetapan Ketua DPRD telah melalui mekanisme sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa ketua DPRD provinsi berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
“Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Golkar memperoleh 8 kursi dengan total suara sah sebanyak 116.614, menjadikannya sebagai partai dengan suara terbanyak di DPRD Provinsi Maluku Utara,” ujar Kuntu.
Menurut Kuntu, nama H. Iqbal Ruray sebagai calon Ketua DPRD diusulkan oleh DPP Partai Golkar melalui surat persetujuan bernomor B-438/DPP/GOLKAR/XI/2024 tertanggal 21 November 2024.
Usulan tersebut kata Kuntu Daud kemudian ditindaklanjuti oleh Pimpinan Sementara DPRD dengan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan dan menetapkan calon pimpinan definitif.
“DPRD telah menerima usulan dari Partai Golkar. Pada forum rapat paripurna ini, kami mengumumkan bahwa Saudara H. Iqbal Ruray secara resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2024-2029,” kata Kuntu.
Penetapan ini sekaligus melengkapi alat kelengkapan dewan, di mana sebelumnya DPRD telah menyelesaikan pembentukan fraksi-fraksi, pembahasan tata tertib, dan penetapan pimpinan sementara.
Dengan penetapan ini, H. Iqbal Ruray akan memimpin DPRD Maluku Utara selama lima tahun ke depan, mengemban tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi amanat undang-undang. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh para anggota dewan, pimpinan partai politik, serta perwakilan pemerintah daerah.
“Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi DPRD Maluku Utara untuk memulai tugas-tugas legislasi dan pengawasan yang akan mendukung pembangunan di wilayah tersebut,” ucap Kuntu. (red)
Komentar