MALUTSATU,TERNATE-Pesatnya investasi tambang di Maluku Utara tidak lagi diperdebatkan dari sisi pertumbuhan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Maluku Utara tumbuh 15,35 persen pada Triwulan II 2026, tertinggi secara nasional, dengan nilai ekspor Januari-Juli 2026 mencapai US$ 9,84 miliar.
Yang kini diperdebatkan adalah pertanyaan yang lebih mendasar: Jakarta untung, investor untung, lalu Maluku Utara dapat apa?
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, 76,71 persen pendapatan konsolidasi Maluku Utara masih bergantung pada transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 23,23 persen.
PAD itu pun sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan yang diterima Pemprov Maluku Utara pada 2026 hanya sebesar Rp 317 miliar. Jika dibandingkan dengan total nilai ekspor besi-baja dan nikel Maluku Utara pada 2025 yang mencapai sekitar Rp 243 triliun, DBH tersebut hanya setara 0,13 persen.
Kondisi itu yang membuat diskusi “Ironi Di Atas Tanah Ratusan Triliun” yang digelar DPD KNPI Maluku Utara pada 31 Oktober 2026 menjadi relevan. Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, dalam diskusi itu menegaskan kegelisahannya: “Kita daerah penghasil, tapi yang dibiayai dari pajak rakyat.”
Lantas, apa yang paling rasional untuk dituntut Maluku Utara? Bukan menutup tambang, dan bukan sekadar meminta DBH naik. Dua tuntutan itu dinilai tidak menyelesaikan akar masalah. Jika tambang ditutup, Maluku Utara kehilangan sekitar 25,23 persen serapan tenaga kerja di sektor industri pengolahan dan pertambangan.
Jika hanya meminta DBH naik, pemerintah pusat tetap dapat memangkasnya melalui Transfer ke Daerah (TKD), seperti yang terjadi pada 2026 ketika TKD nasional dipangkas dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Tiga tuntutan yang dinilai paling rasional, Pertama, Ubah Cara Hitung DBH. Saat ini DBH dihitung dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersih setelah dipotong berbagai komponen di pusat, bukan dari nilai ekspor. Akibatnya, nilai yang kembali ke daerah menjadi sangat kecil.
Tuntutan yang diajukan adalah agar DBH nikel dihitung berdasarkan royalti dan nilai ekspor, dibuka ke publik per perusahaan, dan ditransfer langsung ke daerah penghasil tanpa dipotong TKD.
Tuntutan ini telah disuarakan Pemprov Maluku Utara dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Munaslub APPSI) di Lombok Barat pada Juli 2026.
Kedua, Minta Kursi di Meja RKAB dan AMDAL. Saat ini Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menentukan berapa ton nikel boleh digali ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Pemerintah daerah yang menanggung dampak banjir lumpur, kerusakan jalan, dan pencemaran sungai tidak memiliki hak veto.
Tuntutan rasionalnya adalah tidak ada RKAB dan AMDAL yang disetujui tanpa persetujuan tertulis Gubernur dan Bupati terdampak, disertai audit lingkungan independen setiap tahun. Dengan kewenangan itu, daerah dapat mengendalikan kecepatan produksi sekaligus memastikan reklamasi berjalan.
Ketiga, Minta Dana Abadi dan Konten Lokal yang Wajib. Nikel adalah sumber daya yang akan habis. Jika DBH hanya dipakai untuk belanja pegawai, dalam 20 tahun ke depan Maluku Utara hanya akan mewarisi lubang tambang.
Saat ini belanja pegawai Pemprov Maluku Utara sudah mencapai Rp 1,1 hingga Rp 1,14 triliun, melampaui Dana Alokasi Umum (DAU) yang hanya Rp 960 miliar. Karena itu, tuntutan yang diajukan adalah 30 persen DBH wajib masuk Dana Abadi Maluku Utara untuk pendidikan, pertanian, dan perikanan berkelanjutan, dan tidak boleh digunakan untuk belanja pegawai.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memenuhi kuota pekerja lokal yang terukur, misalnya 70 persen pekerja level operator berasal dari Maluku Utara dalam tiga tahun, dengan kewajiban membiayai pelatihan vokasi.
Maluku Utara tidak harus dihadapkan pada pilihan antara investasi dan kesejahteraan rakyat. Tantangan utamanya adalah membangun tata kelola investasi yang memastikan hilirisasi dan pemanfaatan nikel benar-benar kembali kepada daerah.
Seperti yang ditegaskan dalam berbagai forum, ukuran keberhasilan pembangunan tidak seharusnya berhenti pada angka pertumbuhan ekonomi dan nilai ekspor, melainkan pada apakah kekayaan alam itu menghasilkan lapangan kerja berkualitas, PAD yang kuat, dan lingkungan yang tetap lestari bagi generasi berikutnya. (red)










Komentar