oleh

Bawaslu Nilai Tiga Daerah Belum Siap Laksanakan Pilkada

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menilai ada terdapat tiga daerha di Maluku Utara yang belum siap merampungkan pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Tiga daerah tersebut diantaranya, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu. “Secara beranggaran ketiga Pemda belum siap untuk pelaksanaan Pilkada”, kata Ketua Bawaslu Muksin Amrin, SH, MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2019).

Menurut Muksin Amrin, berdasarkan PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pilkada 2020, salah satu tahapan adalah kesepakatan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang deadlinenya jatuh pada tanggal 1 oktober 2019.

“Sementara sampai batas waktu sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU tersebut, tiga pemda belum merangmpungkan NPHD dengan penyelenggara terutama Bawaslu,”kata Muksin Amrin.

Dari hasil laporan Bawaslu di delapan kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada 2020, untuk Tikep, Sula dan Taliabu belum ada kesepakatan anggaran dengan Bawaslu, namun untuk KPU sudah ada kesepakatan.

Untuk itu, Muksin Amrin menilai, Pemda tiga daerah masih sepihak dalam memplot anggaran pilkada kepada penyelenggara. Meskipun lanjut Muksin Pemda telah menganggarkan kepada KPU akan tetapi pelaksanaan Pilkada belum dapat berjalan jika anggaran Bawaslu belum konek.

“Penyelenggaran itu KPU dan Bawaslu, jikalau KPU sudah dianggarkan sementara Bawaslu belum, maka tidak mungkin Pilkada dapat berjalan. Mana ada Pilkada tanpa Bawaslu,” katanya.

Problem saat ini kata Mukisn Amrin, dari ketiga Pemda masih berpatokan anggaran yang diusulkan Bawaslu terlampau besar karena perbandingannya Pemda mengacu pada pilkada tahun 2015.

Jika Pemda masih menggunakan asumsi Pilkada 2015 dipastikan tidak akan menemukan jalannya. Sebab dalam Pilkada 2015 masih menggunakan UU nomor 8 tahun 2015, sementara Pilkada 2020 menggunakan UU nomor 10 tahun 2016.

Perbedaan Pilkada 2015 dengan Pilkada 2020 sebagaimana dengan pemberlakuan UU Nomor 10 Tahun 2016, terjadi penambahan di jajaran Bawaslu dimana terdapat setiap TPS diawasi oleh Pengawas TPS.

“Kalau Pilkada 2015 Bawaslu oleh UU belum ada pengawas TPS, tetapi pada Pilkada 2020 Bawaslu ada pengawas TPS. Sehingga terjadi penambahan anggaran untuk pengawas TPS,”ungkapnya.

Belum lagi, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, honorium jajaran Bawaslu adhock seperti Panwascam dan PPL serta Pengawas TPS mengalami kenaikan. Dengan demikian kata Muksin Amrin terjadi kenaikan anggaran Bawaslu yang cukup besar karena konsukuensi tersebut.

Untuk itu Muksin Amrin meminta Pemda dalam mengistimasi anggaran Pilkada 2020 harus mengacu pada Pilgub Maluku Utara tahun 2018 lalu. “Pilgub sudah diberlakukan UU nomor 10, itupun pada Pilkada 2020 masih terjadi kenaikan pada honorium penyelenggaran adhock berdasarkan keputusan Menteri Keuangan”, tegasnya.

Muksin menuturkan, permintaan anggaran Bawaslu ke Pemda bukan akal-akalan Bawaslu, akan tetapi berdasarkan dua dasar hukum diantaranya, keputusan Bawaslu RI tentang kebutuhan pendanaan dan kemudian keputusan menteri keuangan tentang besaran anggaran.

“Jadi memang ada lonjakan angka yang besar karena berpedoman pada dua keputusan tersebut, inilah yang harus dipahami Pemda”, pintah Mukisn Amrin.

Jika juga belum ada kesepakatan anggaran Bawaslu, kata Muksin Amrin tidak akan mungkin pelaksanaan Pilkada akan berjalan. (red)

Bagikan

Komentar