oleh

Penanganan Pelanggaran di Masa Pandemic Butuh Aturan Baru

TERNATE,MSC-Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Bawaslu masih mengacu pada peraturan dan ketentuan lama.

Padahal saat ini pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah masa pandemic Covid-19, sehingga dibutuhkan perubahan aturan terkait dengan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran Pilkada 2020 di tengah Pandemic.

“Sehingga segala tupoksi penanganan pelanggaran yang diemban Bawaslu tetap harus terlaksana untuk mewujudkan Pemilihan yang demokratis dan berkualitas,”kata Koordinatir Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan SH MH.

Sebab katanya, dari sisi penanganan pelanggaran Bawaslu pakai aturan lama karena dalam kondisi normal, tetapi saat ini kita berada pada masa pandemic Civid-19. “Aturan yang kita pakai selama ini dalam kondisi normal, tetapi berbeda kondisi saat ini yang kita hadapi,”katanya.

Oleh karena itu, mantan Ketua LBH Universitas Khairun Ternate itu berharap ada aturan terbaru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk kata Aslan Hasan jaminan kesehatan baik terhadap penyelenggara maupun masyarakat.

“Penanganan pelanggaran dalam Kondisi Covid-19 dilaksanakan dengan protocol kesehatan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pelanggaran.” Jelasnya.

Kendati begitu dengan kondisi saat ini yang tidak terbayangkan sebelumnya, namun kata Aslan Hasan tujuan dari Pilkada itu tidak boleh dikurangi sedikit pun. Adapun tujuannya adalah agar Pilkada serentah tahun 2020 tetap berlangsung secara demokratis dan berkualitas.

Aslan juga menyampaikan hambatan lain terkait dengan kebijak Gugus Tugas di masing-masing daerah, pemberlakuan Rapid Test bagi setiap orang yang masuk di wilayah tersebut. Kebijakan Gugus Tugas juga harus ada pengecualian khusus terhadap pejabat dan tugas-tugas tertentu.

“Kita menghormati keputusan Gugus Tugas karena tujuannya untuk kebaikan semua, tetapi harus juga mempertimbangkan pengecualian khusus kepada orang-orang dan tugas khusus,”sebut Aslan Hasan.

Dia mengatakan, harus ada payung hukum yang jelas yang mengatur antara kepentingan kesehatan (Covid-19) dengan kepentingan lainnya termasuk juga pelaksanaan Pilkada, terutama bagi penyelenggara.

“Ada payung hukum jelas misalkan Peraturan Gubernur sehingga ada sinergi dalam penerapan di sekuruh wilayah Maluku Utara, jangan masing-masing daerah antara kabupaten/kota membuat aturan sendiri-sendiri,”ujarnya. (red)

Bagikan

Komentar