JAILOLO,MSC-Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan menilai pemangkasan
anggaran Pilkada termasuk anggaran Pengawas Bawaslu, hanya sekedar wacana dan
pernyataan individu saja.
Sebab sampai saat ini baik Bawaslu Halbar
maupun Bawaslu Provinsi belum menerima dokumen resmi dari Pemda maupun DPRD
terkait pemangkasan anggaran sebagaimana komentar wakil ketua DPRD Halbar.
“Belum ada dokumen resmi yang
diterima Bawaslu, karena bicara pemerintah harus dibuktikan dengan dokumen,”
kata Asalan Hasan yang juga Kordinatator Devisi Hukum dan Penindakan usai
menghadiri kegiatan Bimtek Panwascam di hotel D’Hoek, Desa Hatebicara,
Kecamatan Jailolo, Kamis, (9/1/2020).
Dikatakan Aslan Hasan, kesepakatan
anggaran Pilkada baik KPU dan Bawaslu sudah tertuang dalam sebuah perjanjian
yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemda yang ditandangani
oleh Bupati selaku kepala daerah.
Dosen fakultas Hukum Unkhair Ternate
ini menuturkan, jika Pemda dan DPRD benar-benar melakukan pemangkasan anggaran
adalah suatu langkah yang keliru. Sebab, lanjut Aslan NPHD adalah dokumen yang
berisi kesepakatan pihak-pihak baik KPU maupun Bawaslu, yang bersumber dari
hasil yang disepakati bersama.
“NPHD adalah dokumen kesepakatan
pihak-pihak yang sebelumnya melalui suatu proses yang berunjung dari hasil
kesepakatan bersama. Jadi sudah diaggap rasional maka disepakati melalui
Penantangan NPHD, belakangan merubah dengan alasan tidak rasional bagaimana,” tanya
Aslan.
Dikatakan, dalam aturan hukum namanya perjanjian itu mengikat, dan ada mekanisme perubahan perjanjian. Tetapi harus lewat adendum dan itu harus ada alasan faktual yang bisa di terima oleh kedua belah pihak agar hal itu bisa dilakukan perubahan.
“Sepanjang itu, tidak ada alasan faktual kemudian tidak dirundingkan dan tidak melalui mekanisme itu sangat keliru dan sangat konyol. Karena sama halnya, Pemerintah Daerah tidak mendukung proses penyelenggara pilkada yang baik dan berkualitas,”sebutnya.
Aslan menyebut, lebih baik Pilkada ditunda daripada dilakukan namun dianggap tidak efektif, karena seluruh anggaran itu mengcofer kebutuhan teknis yang rill berdasarkan tahapan.
“Jika dikurangi maka sudah pasti bermasalah dan terganggu. Untuk itu, mereka tinggal memilih mau melaksanakan Pilkada dengan proses yang tidak efektif ataukah kita menunda Pilkada,”kata Aslan Hasan. (ijha)
Komentar