oleh

Bawaslu Haltim Tolak Hadiri Sidang Etik ASN yang Digelar Pemda

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menolak hadir dalam memberikan keterangan terkait sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan Pemerintah daerah Kabupaten Haltim.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir dihubungi malutsatu.com menjelaskan, alasan Bawaslu menolak hadir memberikan keterangan sidang etik ASN karena secara hukum Bawaslu tidak punya kewenangan memberikan keterangan yang dilaksanakan majelis kode etik atas pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu menolak hadir dalam memberikan keterangan sebagaimana undangan majelis etik ASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, karna Bawaslu secara hukum tidak punya kewenangan itu,”jelas Suratman Kadir.

Menurutnya, tugas Bawaslu Hanya memgawal dan mengawasi ASN untuk tidak berpolik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam undang undang, sehingga apa bila ada temuan maupu laporan maka Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian, kemudian memeruskan ke KSN.

Atas putusan penjatuhan sangsi itu kata Suratman Kadir, adalah kewenangan KSN melalui rekomendasi KSN terhadap ASN yang terbukti melanggar kode etik, kemudian setelah rekomendasi itu diterima oleh pejabat Pembina Kepegawaian daerah maka wajib hukum melaksanakan rekomensasi KSN.

Selanjutnya kata Suratman Kadir, Bawaslu diberi tugas untuk mengawasi apakah dalam waktu 14 hari Pejabat pembinaan kepegawaian daerah sedah melalsanakan rekomendasi KSN atau belum, kemudian melaporkan kembali ke KSN melalui Bawaslu Propinsi yang kemudian diteruskan ke Bawaslu RI.

“Jadi sebenarnya rekomendasi KSN itu sudah jelas mengenai penjatuhan sangsi, jadi Bawaslu tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberi keterangan di sidang majelis etik,”jelasnya.

Sehingga itu kata Suratman, seharusnya pajabat pembina kepegawaian daerah melaksanakan putusan melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh KSN sebab penjatuhan sangsinya sudah jelas termuat di dalam rekomendasi itu.

Seperti diberikan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan rekomendasi terhadap enam oknum ASN di jajaran Pemda Haltim terkait laporan Bawaslu Haltim dugaan pelanggaran etik.

Mereka yang diproses Bawaslu Haltim dalam kasus dugaan pelanggaran kode edtik ASN diantaranya, RG yang diketahui bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), HSA bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), IM Satpol PP, LK Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop), semnatara  MRS di Dinas Komunikasi dan Persandian MH Sekretariat DPRD.

Dalam rekomendasi KASN pada poin 4 huruf a menjelaskan, menjantuhkan sangsi moral berupa pernyataan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang pembinaan dan jiwa krops dan kode etik ASN.

Sementara di huruf e, memberikan tindakan keras terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaanya mengacu pada peraturan dan perundang-undang.

Selain itu pada poin 5 dan 6, kata Suratman dijelaskan, paling lambat 14 hari sudah melaporkan hasil tindak lanjuti dari rekom tersebut ke KASN, terhitung mulai menerima rekomendasi tersebut.

Selain itu, surat tembusan dari KASN tersebut juga sudah ditembuskan kepada pembina kepegawaian daerah yakni Bupati Haltim, untuk memberikan sanksi disiplin. “KASN sudah memberikan tembusan kepada Bawaslu dan Bupati Haltim. Untuk Bupati Haltim diberikan tugas memberikan sanksi,” sebut Suratman Kadir.

Konsukuensinya, apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, yang mana telah melanggar sistem dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Bagikan

Komentar