oleh

Jumlah Pemilih di Halsel Naik 15.351, Bawaslu Temukan 3.149 Bermasalah

TERNATE,MSC-Kendati belum dilakukan pedataan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah Daftar Pemilih Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kabupaten Halmahera Selatan mengalami penambahan yang cukup siknifikan.

Anggota Bawaslu Halsel, Rais Kahar ketikan ditemui malutsatu.com saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan pemuhatiran data pemilih bersama Bawaslu Provinsi mengakui adanya penambahan jika dilihat dari DPT Pileg 2019 dengan DP4 2020 yang diserahkan pemerintah ke KPU.

Menurutnya, jumlah DPT Pileg dan Pilpres 2019 tercatat sebanyak 157.241 jiwa, sementara dalam DP4 2020 terdapat 172.592 jiwa. Itu artinya, dalam rentan setahun, terjadi penambahan pemilih sebanyak 15.351 jiwa. “Namun ini kita belum bisa pasti kan apakah bertambah atau berkurang karena belum dilakukan pemutahiran,” jelasnya.

Rais Kahar yang juga koordinatir Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) mengatakan, dari hasil analisis sementara terhadap DP4 tersebut, Bawaslu menemukan 3.149 jiwa data bermasalah atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Yang kita temukan sementara ini terdapat 3.149 jiwa TMS dalam DP4, dan itu terbagi dalam 8 fariabel,”kata Rais Kahar di Ternate pada Senin (13/7/2020) seraya menambahkan data TMS tersebut masih sementara karena masih dilakukan analis oleh Panwascam dan Pengawas Desa.

Dari 249 desa ditemukan 64 pemilih tidak dikenal, 952 orang yang telah meninggal, 38 orang merupakan anggota TNI/Polri, 691 pemilih ganda, 5 orang pemilih dibawah umur dan terbanyak jumlah pemilih yang pindah domisili yakni 1.349 jiwa.

Dia mengatakan, sama dengan kabupaten dan kota lainnya yang mengalami kendala akses internet untuk mengambil data DP4 yang dikirim Bawaslu Pusat ke masing-masing daerah, namun proses singkronisasi DP4 dengan DPT terkahir atau DPT Pileg dan Pilpres 2019 terus dilakukan.

“Jajaran Bawaslu masih tetap melakukan singkroniasi data, dan dipastikan masih ada tambahan data yang tidak memenuhi syarat. Kita terus lakukan itu dan sambil melakukan pengawasan pada saat pencoklitan oleh PPDP,”kata Rais Kahar.

Rais juga menyesalkan KPU Halsel yang tidak menyampaikan pengumuman soal DP4 baik melalui webside KPU atau melalui media massa, padahal berdasarkan PKPU nomor 5 harus dilakukan pengumuman setelah menerima DP4.

“Kami tidak menemukan di Webside KPU dan media massa, padahal jadwalnya 21 Maret-23 Maret harus disampaikan lewat pengumuman oleh KPU Halsel,”sebut Rais Kahar seray berharap KPU harus patuh terhadap ketentuan yang dibuat oleh KPU sendiri.

Dia juga berharap agar partisipasi Kepala Desa semua perangkat desa maupun masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi dapa pemilih. Dengan begitu, diharapkan persoalan DPT ganda bisa diminimalisasi.

Diakui Rais, KPU melakukan pendataan pemilih melalui coklit (pencocokan dan penelitian) dengan pengawasan langsung Bawaslu. Itu untuk menghasilkan akhir yang sama dengan pengawas pemilu yakni daftar pemilih yang baik, bersih, akurat, komperhensif, dan mutakhir   

Dikatakan, ada 3 bagian penting dalam pengawasan pencermatan DPT yang dilakukan Bawaslu di setiap tingkatan, yakni pencegahan potensi pemilih ganda dalam data pemilih, pengawasan guna menjamin hak pilih dalam data pemilih serta melakukan penindakan hukum apabila warga negara terhalang hak politiknya dalam memilih atau dipilih.

“Mari kita perbaiki dengan berkoordinasi, kolaborasi dan kerjasama menuju DPT bersih. Mumpung kita masih punya waktu. Pilkada masih lama. Daripada nanti orang akan menyoal masalah DPT ketika prosesnya sudah tahap penghitungan dll,” tegasnya. (red)

Bagikan

Komentar