oleh

Kifli Sahlan Sebut KALIBER Adalah Bentuk Edukasi Politik

TERNATE,MSC-Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menuturkan, Kampung Pemilih Bermartabat (KALIBER) adalah bentuk edukasi politik kepada seluruh elemen masyaraka guna menyukseskan Pemilihan walikota dan wakil walikot Ternate pada tahun 2020 yang secara serentak di 270 kabupaten dan kota.

Dia mengatakan, program ini menjadi icon penitng bagaimana masyarakat terlibat secara langsung berpartisipasi memahami proses pemilihan kepala daerah sehingga berjalan dengan baik.

“Program ini manfaatnya dimana masyarakat memahami proses pilkada yang baik seperti apa,”kata Ketua Bawaslu Kota Ternate pada saat pencanangan program Kampung Pemilih Bermartabat (Kaliber) di tingkat kecamatan Kota Ternate Selatan, pada Jumat (17/7/2020) bertempat di halaman Waterboom Ternate.

Selain itu kata Kifli Sahlan, target Bawaslu dengan adanya program Kaliber untuk merangsang keterlibatan masyarakat ikut serta di dalam proses pemilihan kepalad daerah dan wakil kepala daerah.

Kifli mengatakan takeline Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, dimana Bawaslu membutuhkan partisipasi seluluh komponen masyarakat untuk mengawasi pemilu.

“Keterlibatan seluruh komponen masyarakat sehingga proses penyelenggaran pemilu atau pilkada dapat berjalan dengan baik,”kata Kifli Sahlan.

Sebab lanjut Kifli, Bawaslu menyadari secara kelembagaan struktur sangat terbatas, sehingga dibutuhkan seluruh komponen masyarakat dalam bentuk mengawasi untuk membentuk pemilihan yang bermartabat.

“Bayangkan saja, kita hanya punya komisioner di kecamatan 3 orang dan 1 orang di seluruh kelurahan. Kita harus mengawasi ratusan pemilih dengan sejumlah tahapan,”katanya.

Saat ini tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangka pemutahiran data, tentu membutuhkan energi yang kuat bagi KPU dan jajarannya begitu juga Bawaslu dan jajarannya.

Sehingga dibutuhkan peran masyarakat sebagai pemilih untuk melaporkan diri kepada petugas pendata atau Bawaslu. Sehingga nantinya dapat menyalurkan hak politik pada 9 desember nanti.

“Kalau warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih harus juga terdaftar, jika ada yang tidak terdaftar segera laporkan ke KPU dan Bawaslu terdekat seperti PPK, KPPS begitu juga Panwascam dan PPL serta PKD,”katanya. (red)

Bagikan

Komentar