TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti laporan kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan Bassam Kasuba (Usman-Bassam).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Irwanto Djurumudi SH ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Bawaslu memproses laporan kuasa hukum Usman-Bassam.
“Berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait,”kata Irwanto Djurumudi kepada wartawan pada Kamis (27/8/2020).
Dikatakan, berdasarkan laporan kasus tersebut merupakan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sekretaris Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara. “Kasus yang kita proses adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN,”katanya.
Irwanto Djurumudi menjelaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di Disdikbud Malut adalah perubahan surat keterangan Usman Sidik yang sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan administrasi sistem pendidikan nasional, namun kemudian ditarik.
Oleh karena itu sesuai jadwal yang telah disepakati, pada Senin (31/8/2020) nanti, Bawaslu akan memeriksa pihak-pihak terkait baik terlapor maupun pelapor termasuk sejumlah saksi yang namanya masuk dalam laporan tim hukum.
“Yang kita panggil Sekretaris Dikjar selaku terlapor yang menandatangani surat keterangan, dan pelapor serta saksi-saksi,”katanya seraya menambahkan untuk kepala Dinas Imam Mahdi Hasan akan dipanggil tergantung hasil pemeriksaan atau klarfikasi sekretaris dinas.
Dugaan pelanggaran sebagaimana UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan beberapa surat ederan sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PAN-RB, Mendagri BKN dan BAWASLU RI.
“Dimana substansinya menjelaskan Bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan atau kebijakan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi Pilkada,”sebut Irwanto.
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran Pidana sesuai pasal 180 undang-undang nomor 10 tahun 2016, Irwanto mengaku untuk ke arah itu Bawaslu akan membahas bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Kita akan dilimphakan ke Gakkumdu untuk dugaan pelanggaran pada pasal 180, dan untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN tetap akan diproses di internal Bawaslu,”kata Irwanto Djurumudi.
Menurut Irwanto pada pasal 180 poin 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta.
Sementara pada poin 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016, menjelaskan setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/wakil, Bupati/wakil, Walikota/wakil akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan, dengan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 96 juta. (red)
Komentar