oleh

Ketua KPU Malut Berharap Paslon Maksimalkan Waktu Pendaftaran

TERNATE,MSC-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat, berharap para pasangan calon (paslon) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tidak menunggu detik-detik terakhir untuk mendaftarkan diri ke KPU.

Sebab katanya, masa pendaftaran paslon di Pilkada 2020 berlangsung pada 4-6 September. Ia berharap para pasangan bakal calon (balon) tidak mengantre pada hari terakhir.

Menurut Pudja, pemilihan waktu pendaftaran yang dilakukan paslon akan berdampak pada proses perbaikan data jika ada kekurangan pada persyaratan pencalonan. “Meskipun nantinya ada masa perbaikan, lebih baik pendaftaran dilakukan lebih awal sehingga ketika ada yang harus diperbaiki maka waktunya tidak mepet,” kata usai melaksanakan simulasi pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Kamis (27/8/2020).

Ia berharap semua paslon sudah benar-benar mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri KPU. Kata Pudja keabsahan dan Syarat calon yang paling penting, jika ada kekurangan KPU akan meminta perbaikan kepada masing-masing pasangan calon untuk melengkapi.

Pudaj juga menjelaskan, simulasi dilakukan untuk mengetahui alur mekanisme pendaftaran bakal pasangan calon pada saat pendaftaran di KPU. Dan mekanisme dan ketentuan pendaftaran tidak berubah hanya saja ada penambahan pada penerapan protokuler kesehatan Covid-19. “Simulasi dilakukan hanya untuk mengetahui alur pendaftaran,”Pudja Sutamat.  

Sebab sebelumnya, seluruh KPU di Maluku Utara yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pendaftaran paslon. “KPU di delapan kabupaten dan kota sudah siap melaksanakan tahapan pendaftaran,”katanya.

Dalam simulasi bertempat di lantai 5 Muara Hotel Ternate, selain terlihat penerapan standar kesehatan Covid-19 juga tergambar alur dan skema saat bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mendaftar di KPU pada pekan depan.

Selain itu disimpulkan waktu pendaftaran yang dimulai dari registrasi sampai pada pemeriksaan administrasi berkas persyaratan pencalonan serta pemeriksaan administrasi yang kemudian di daftarkan dalam Silon KPU.

Simulasi yang dilakukan merupakan tindaklanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2002, dimana proses Pilkada kali ini berbeda dengan pilkada di tahun sebelumnya, karena pelaksanaannya di tengah Pandemik Covid-19.

Simulasi pendaftaran calon kepala daerah, menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang diikuti KPU di delapan Kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada dengan mengacu pada standar protocol kesehatan Covid-19. (red)

Berikut Tahapan Pendaftaran Paslon :

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus-3 September 2020)

2. Pendaftaran Paslon (4-6 September 2020)

3. Verifikasi syarat pencalonan (4-6 September 2020)

4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4-8 September 2020)

5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4-8 September 2020)

6. Pemeriksaan kesehatan (4-11 September 2020)

7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11-12 September 2020)

8. Verifikasi syarat calon (6-12 September 2020)

9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13-14 September 2020)

10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14-22 September 2020)

11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14-16 september 2020)

12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16-22 September 2020)

13. Penetapan Paslon (23 September 2020)

14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23-9 November 2020)   

Bagikan

Komentar