oleh

Bawaslu Proses Kasus Mantan Ketua PC NU Ternate ke KASN

TERNATE,MSC-Setelah melakukan pemeriksaan dan kajian terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kota Ternate kembali mengirimkan rekomendasi kasus mantan Ketua Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Kota Ternate, Dr Adnan Mahmud ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan dalam pengumuman melalui surat pemberitahuan status kasus tertanggal 8 Agustus 2020 pekan kemarin, menyampaikan kasus tersebut diteruskan ke KASN.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN merupakan temuan Bawaslu Kota Ternate dengan nomor temuan 17/TM/PW/Kota/32.01/VIII/2020, dimana terlapor Dr Adnan Mahmud S.Ag MA.  

Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan : “ Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 14 Juli lalu PC NU lewat surat Ketua Tanfizjiyah Adnan Mahmud dan dan M Fauzi Abdullah sebagai sekteratis menyurat ke DPP PPP untuk meminta dukungan rekom partai ke MTS sebagai kader NU.

Surat Pengurus Cabang NU Kota Ternate yang ditujukan ke DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal meminta rekomendasi partai belambang Kabah itu ke bakal calon (balon) Walikota Ternate, M Tauhid Soleman (MTS).

Dimana dalam isi surat tersebut, Mencermati dinamika politik lokal menyosong pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate tahun 2020, yang sangat dinamis. PC NU Kota Ternate berikhtiar untuk mengusulkan kader terbaik NU sekaligus Mustasyar NU Kota Ternate, Dr. KH. M. Tauhid Soleman, agar direkomendasikan oleh DPP PPP sebagai calon walikota/wakil walikota Ternate periode 2020-2025.

Kasus tersebut diproses Bawaslu Kota Ternate karena Dr Adnan Mahmud adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. (red)

Bagikan

Komentar