oleh

Ketua Perindo Haltim Dinilai Melindungi Kejahatan Politik

MABA,MSC-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Timur (Haltim), Suratman Kadir menilai Saifudin Malik selaku Ketua DPD Partai Perindo Halmahera Timur telah menciptakan kegaduhan politik dengan menebar fitnah kepada lembaga Bawaslu.

“Selaku seorang ketua Partai seharusnya menjaga stabilitas politik di Halmahera Timur agar kondusif, bukan membuat pernyataan yang malah membuat kegaduhan,”ungkap Suratman Kadir kepada malutsatu.com pada Kamis (29/10/2020).

Suratman menilai apa yang disampaikan Saifudin Malik dalam bentuk provokasi dan ketidak percayaan kepada lembaga Bawaslu secara institusi. Dimana tudingan Bawaslu tidak memproses sejumlah kasus dan bahkan Bawaslu melindungi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga, Moh. Abdu Nasar-Azis Hajarat.

Menurut Suratman Kadir, Bawaslu bukanlah lembaga anti kritik tetapi bukan juga harus menebar fitnah. Bawaslu juga membuka diri kepada Partai Politik serta berbagai lapisan masyarakat berperan aktif mengawasi kinerja jajaran lembaga itu demi terjada sikap netral dan amanah dalam menjalankan amanat undang-undang.

Terkait dengan pernyataan Saifudin tentang pembagian uang oleh salah satu tim pasangan calon, Suratman malah menuduh yang bersangkutan melindungi kejahatan politik karena mengetahui tetapi tidak melapor. “Kalau punya bukti kenapa tidak dilaporkan ke Bawaslu ini berarti sama saja yang bersangkutan melindungi kejahatan politik,”katanya.

Untuk itu, terhadap hal tersebut kata Suratman Kadir, Bawaslu akan meminta keterangan yang bersangkutan karena dianggap mengetauhi kemudian tidak melaporkan ke Bawaslu tentang pembagian uang.

Sedangkan kasus penggunaan mobil dinas oleh Ketua DPRD saat berkampanye, Suratman mengatakan, sesuai ketentuan Bawaslu harus melakukan penelusuran untuk menentukan unsur formil dan materil.

“Sampai sejauh ini kedua unsur ini belum terpenuhi jadi bukan Bawaslu tidak memproses dalam bekerja kami tetap berpatokan pada regulasi yang ada bukan beradasarkan keinginan,”katanya.

“Oleh karena itu kami menyampaikan kepada saudara Saifudin agar tidak membuat pernyataan yang menyudutkan Bawaslu, karena Bawaslu ini adalah lembaga yang dibentuk oleh negara dan berdiri diatas Undang-undang,”kata Suratman.

Suratman juga mengingatkan tugas pengawasan itu menjadi tanggung jawab semua didalamnya tanggung jawab Partai politik, pasangan calon dan tim pasangan calon. “Tugas pengawasan tanggung jawab semua kalangan bukan tanggung jawab bawaslu semata. Kalu tugas penanganan pelanggaran itu sepenuhnya manjadi kewenangan Bawaslu,”sebutnya.

Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS), Basri Suaib menjelaskan, penanganan kasus dugaan pelanggaran Ketua DRPD Halmahera Timur Djon Ngoraitji menggunakan mobil Dinas saat kampanye di Maba Selatan, Bawaslu telah melakukan penulusuran dan dan penkajian kasusnya sampai pihak yang berwenang.

“Kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Maba Selatan, kemudian Panwaslu Kecamatan Maba Selatan melakukan penelusuran sampai ke BKAD Kabupaten Halmahera Timur khsusnya bagian aset daerah,”katanya.

Dari hasil penulusuran ke BKAD mobil dengan plat nomor tersebut tidak terdaftar sebagai mobil dinas, tetapi merupakan mobil plat hitam. “Pihak yang membidangi aset daerah menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Maba Selatan bahwa Plat mobil tersebut tidak terdaftar dalam aset daerah. Itu berarti bahwa mobil tersebut bukan mobil dinas, karena plat mobil tersebut berdasarkan informasi awal bahwa bukan plat merah tetapi plat hitam,”katanya.

Dikatakan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 20 ayat 1 Perabawaslu 8 tahun 2020 bahwa Bawalu Propinsi, Bawaslu Kab/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi dengan berpedoman pada peraturan Bawaslu yang mengatur terkait Pengawasan Pemilihan.

“Supaya saudara Saifudin Malik Ketua DPD Perindo Halmahera Timur ketahui bahwa sampai saat ini kami belum terima laporan ataupun temuan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 1  Hi. Thaib Djalaluddin-Noverius A. Bulango (TIVA),”sebut basri Suaib.

Dia mengatakan, kurang lebih 30 temuan Pelanggaran Pemilihan yang Bawaslu Halmahera Timur proses sampai saat ini adalah pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN dan itu diduga memberikan dukungan kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 Ubaid Yakub dan Abjas Taher. (can)

Bagikan

Komentar