oleh

Bawaslu Haltim Rekomendasikan Lagi Lima ASN ke KASN

TERNATE,MSC-Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2020, telah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin (2/10/2020).

Kelima ASN yang melakukan Pelanggaran Netralitas ASN yang dokumennya diserahkan ke Aparatur Sipil Negara tersebut antara lain, GD (Sekretaris Dinas Pendidikan Halmahera Timur), IR (Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Timur), SK (Kepala Sekolah SD Negeri Patlean Maba Utara), WOR (Kepala Sekolah SMP Lolasita Maba Utara), dan NM (Kepala Sekolah SD Inpres Jara-Jara Maba Utara).

“Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN Pemda Halmahera Timur yang Bawaslu Halmahera Timur rekomendasikan ke Aparatur Sipil Negara (KASN) bertambah 5 maka jumlah sementara ASN Pemda Halmahera Timur yang melakukan Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN yang direkomendasikan ke Aparatur Sipil Negara (KASN) berjumlah 17 kasus Kode Etik Netralitas ASN,”kata Kordiv HPP Bawaslu Haltim, Basri Suaib kepada malutsatu, pada Senin (2/11/2020).

Dikatakan, sedangkan Putusan Sanksi Kode Etik Netralitas ASN oleh KASN ke Bupati  Halmahera Timur untuk ditindaklanjuti berjumlah 12 orang, dan sanksinya berbeda-beda sesuai tingkat Pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Basri Suaib, berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa  di 10 Kecamatan Se-Kabupaten Halmahera Timur bahwa ASN dan Kepala Desa selau datang menghadiri kampanyenya Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher di setiap Desa dan Kecamatan Se-Kabupaten Halmahera Timur.

“Kehadiran ASN dan Kepala Desa disetiap kampanye nomor urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher tersebut secara langsung memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher karena kurang lebih 30 kasus Netralitas ASN yang kami proses adalah mengarah kepada memberikan dukungan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher,”sebut Basri Suaib.

Menurutnya, Pasal 4 angka 15 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 Tentang setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Selain itu ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a,b,c,d dan e PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Dalam Peraturan Perintah (PP) No. 53 Tahun 2010 ini secara tegas disebutkan jenis hukuman, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, penjatuhan hukuman disiplin dimkasudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian hukum dalam menjatuhkan hukuman disiplin,”kata Basri Suaib.

Selain dikenai Sanksi Kode Etik Netralitas ASN juga dikenai Sanksi Pidana sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 2016,  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Dalam rekomendasi tersebut, Bupati atau Pejabat Pembina kepegawaian diberikan batas waktu selama 14 hari setelah rekomenadasi KASN diterima untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali ke KASN,”katanya.

ASN yang telah direkomendasikan KASN tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SDAPK). Ehingga kata Basri ini akan menjadi rekam jejak dalam layanan adminstrasi kepegawaian dan pengembangan karier ASN bersangkutan sampai dengan dilaksanakannya rekomendasi KASN.

“Apabila rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti, maka KASN merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan,”pungkasnya. (red)

Bagikan

Komentar