oleh

BNN Kejar Satu Oknum Anggota Polda Malut Diduga Kepemilikan Shabu

TERNATE,MSC-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kini masih melakukan pengejaran terhadap satu oknum anggota Polda Maluku Utara terkait dugaan kepemilikan narkotikan jenis shabu.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Roy Hardy Siahaan, SIK., SH., MH dalam knferensi pers di kantor BNN menjelaskan, oknum anggota Polda Malut berinsial H saat ini masih dalam pengejaran.

BNN katanya, memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dalam waktu 3 x 24 jam harus menyerahkan diri ke BNN. Selanjutnya jika waktu yang diberikan belum juga menyerahkan diri, BNN akan menetapkan dalan Daftar Pencaharian Orang (DPO).

“Kami memberikan kesempatan menyerahkan diri, jika tidak menyerahkan diri BNN segera menetapan DPO. Teman-teman media tolong tampilkan di halaman depan media biar kita sama-sama berantas peredaran narkoba di Malut,”sebut Roy Hardy Siahaan, Senin (23/11/2020).

Roy mengatakan, BNN Provinsi Maluku Utara telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika yang ada kaitannya dengan H yang kin menjadi buronan yaitu MRK (42) yang merupakan anggota Polres Ternate beralamat di kelurahan Mangga Dua Kota Ternate Selatan.

Tersangka MRK ditangkap di Kelurahan Mangga Dua RT. 2 /RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020, sekira pukul 15.30 WIT.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut 1 (satu) bungkus plastik zipper Narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas dan 1 pcs alat hisap sabu.

Selain itu AK alias ono (52) Komplek BTN, RT: 04 / RW: 02, kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah. “Penangkapannya pada Selasa Tanggal 20 Oktober Pukul 15.30 WIT di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Kota Ternate Selatan, Ternate,”kata Roy Hardi Siahaan.

Sementara barang bukti yang ditemukan satu buah plastik ziper kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin)  dan barang bukti non Narkotika 1 (satu) unit telepon gengam merk Samsung warna hitam.

Penangkapan kedua tersangka, M. Rizal karim dan Aunur Rofiq berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Husmin Arif (yang merupakan DPO). Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020. Tim Dikjar BNN Provinsi Maluku Utara. Penangkapan awal dilakukan kepada M. Rizal karim di rumahnya di Kelurahan Mangga dua Rt.02/ Rw.01. Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada pukul 15.30 WIT.

Selanjutnya di hari yang sama Selasa, 20 Oktober 2020 Pukul 18.20 Wit, tim Dikjar Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka AK alias Ono di rumah kontrakan tersangka, di kelurahan Bastiong Karance. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus ziper plastic kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin). Barang bukti berupa satu sachet di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa di rumah kontrakan tersangka.

Saat penyergapan di rumah tersangka AR alais Ono, Tim Dakjar BNN Provinsi Maluku Utara Bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan tersangka H yang merupakan anggota Polda Malut. 

Atas kedua kejadian tersebut, maka terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka ada kaitan dengan oknum anggota Polda tersebut, dimana shabu yang diamankan miliknya. Dan informasi dari keduanya masih ada beberapa kilo gram shabu di tangan H,”kata Roy.

Kepala BNN mengaku saat ini telah melakukan koordiansi dengan Propam Polda Maluku Utara untuk proses pengejaran hingga penetapan DPO. “Sejauh ini kita sudah koordiansi dengan Propam Polda Malut,”katanya. (red)

Bagikan

Komentar