TERNATE,MSC-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kembali berhasil meringkus MA (29) karyawan Dealer NSS Ternate atas tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Roy Hardy Siahaan, SIK,SH,MH menjelaskan, pada hari kamis, tanggal 22 Oktober 2020 tersangka MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Selanjutnya meminta tersangka untuk mengambil resi pengambilan barang di JNE.
Tersangka tiba di JNE sekitar pukul 12.30 Wit dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30 tersangka setelah keluar dari kantor JNE, Petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan.
Setelah dilakukan Penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate. “Namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang,”kata Roy Hardi Siahaan.
Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) plastik Shabu seberat 2,19 gram dan 1 (satu) telepon genggam Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) celana pendek warna hitam, 1 (satu) celana Panjang warna abu abu, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) crop top corak bunga-bunga, 1 (satu) celana pendek warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam.
Sanksi pidana kata Roy kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dikenai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (red)
Komentar