TERNATE-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, SIK., MM menegaskan, terdapat 46 Desa di Maluku Utara adalah wilayah rawan narkoba.
“Maluku Utara sejumlah 46 desa wilayah rawan narkoba dan 3 desa di Halbar diidentifikasi rawan Narkoba dengan kategori waspada,”ungkap Wisnu Handoko saat melakukan penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman bersama Bupati Halmahera Barat, James Uang, Selasa (31/8/2021).
Penandatanganan diawali dengan sambutan kepala BNNP Malut yang menyampaikan pentingnya pelaksanaan Inpres nomor 2 tahun 2020 dimana dapat diimplementasikan melalui kebijakan Kabupaten Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
“Harapannya adalah daerah memiliki kemampuan mitigasi, identifikasi dan pemetaan kawasan rawan narkoba yang ada di wilayah masing masing, pintah Wisnu Handoko.
Sementara itu Bupati Halmahera Barat, James Uang menuturkan, tindak lanjut Nota Kesepahaman ini agar SKPD di jajaran Pemkab Halbar dapat melaksanakan Program KOTAN.
Bahkan James Uang berjanji akan mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai panduan bagi program kerja Kabupaten Halmahera Barat yang menekankan pada aspek pendidikan di sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. “Kecamatan dan desa agar bersinergi dalam mewujudkan Halmahera Barat Bersinar (Bersih Narkoba),”sebut James Uang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda dan forkompimda dan ketua DPRD Halbar juga menjadi bagian dari implementasi dari proyek perubahan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XII BNN yang juga Koordinator Bidang P2M BNNP Malut, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si sebagai project leader dengan judul Akselerasi Mewujudkan Kabupaten Kota Tanggap Ancaman Narkoba.(red)
Komentar