oleh

Polisi Diminta Telusuri Aparat Desa Paslal Penerima BLT

SANANA-Pihak Kepolisian Resot (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula diminta menelusuri penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Paslal. Aparat Desa dituding menikmati jatah untuk masyarakat.

Sebab telah ada larangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Aparat Desa tidak boleh menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa. Dan untuk penerima BLT Desa sudah duatur dalam surat edaran menteri desa No. 11 Tahun 2020.

Dalam ketentuan mengapa BPD dan perangkat desa tidak bisa masuk di dalam masyarakat penerima BLT Desa, karena pertama, tunjangan dari BPD sudah 1 juta ke atas sesuai dengan klasternya. Begitupun perangkat desa, dimana siltapnya 2 juta.

Selain itu, BPD dan Perangkat desa tidak terdampak, karena ada atau tidak adanya Covid-19 mereka tetap tergaji. Masuk atau tidak masuk kantor, mereka juga terus digaji setiap bulannya.

Idham Duwila sala satu warga Desa Pasal mengungkapkan terkait dengan BLT Desa, Kepala Desa Paslal Kaufua dinilai sepihak karena ada sejumlah aparat Desa sebagai penerima bantuan tersebut.

“Ketua RT dan BPD Desa adalah aparat desa yang sudah di gaji oleh Dana Desa.  Akan tetapi kenapa mereka juga mendapatkan BLT,” ungkap pada wartawan Sabtu (30/04/2022).

Idham juga bilang secara bahwa Kades diduga telah melakukan penyelewengan terkait dengan dana BLT yang bersumber dari APBDes. Sebab yang menerima tidak sesuai dengan kriteria penerima BLT Desa.

Sehingga lanjut Idaham dirinya meminta agar masalah tersebut ditelusuri oleh pihak penegak hukum, sehingga Praktek tersebut tidak terjadi di Desa Paslal.

“Karena kriteria penerima BLT tidak tepat Sasaran. Saya meminta pihak Kepolisian segera menindak lanjuti masalah ini. Sebab menurut saya tindakan Kades sudah masuk ke pelanggaran pidana,”tegasnya

Menanggapi Kepala Desa Paslal Sudarno Kaufua, Kades Paslal juga saat ditemui wartawan mengakui bahwa pembagian BLT Desa ketua RT dan Ketua BPD Paslal, juga telah diberikan dan masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.

“Kalau ketua RT masuk kriteria penerima karena gajinya di hanya Rp. 300.000. Terus Ketua BPD SK nya belum ada. Jadi dia masih berhak menerimanya,”ujar Sudarno. (mit)

Bagikan

Komentar