SANANA-Tokoh adat Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Sirajudin Umasangaji mengajak masyarakat menolak 10 Ijin Usaha Pertambangan (UIP) di Pulau Mangoli yang masuk dalam pemukiman warga.
Sirajudin Umasangaji mengatakan, terkait 10 IUP di Pulau Mangoli yang akan segar dieksekusi wilayah daratan Pulau Mangoli dari sisi kajian AMDAL tidak bisa digarap lagi. Baik pertambangan maupun ilegal logging, karena akan mengakibatkan gundulnya hutan dan juga tejadi alih fungsi lahan yang berdampak pada petani.
“Hadirnya perusahan ini, akan berdampak pada mata pencaharian tetap masyarakat di Pulau Mangoli. Kemudian dari lokasi garapan pertambangan akan membuat pendapatan petani di Pulau Mangoli yang berjangka panjang dengan sendirinya juga hilang,”kata Surajudin Minggu (22/5/2022) usai pelantikan dan dialog Publik 10 IUP Ikatan Pelajar Mahasiswa Waitina (IPMW) Kota Ternate.
Kepala Desa Waitina ini, juga mengaskan agar 10 UIP yang tidak beroperasi dan melakukan ekploitasi dan lain-lain. Dia mengajak, masyarakat Kabupaten Sula dan Pulau Mangoli untuk mengkampanyekan mosi penolakan.
“Sikap penolakan ini, sesuai degan kondisi riil di wilayah Pulau Mangoli secara keseluruhan di Desa yang ada hampir terkena, musibah banjir setiap tahun saat pancaroba,”ajaknya. (mit)
Komentar