oleh

KATAM Malut Nilai Tepat Pencabutan IUP PT Amazing Tabara

TERNATE-Sejak awal keberadaan Ijin Usah Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara di Pulau Obi, mendapat penolakan warga tiga desa yakni, desa Sambiki, desa Angai dan desa Air Mangga.

Masyarakat menilai bahwa kehadiran perusahaan dengan luas konsensi 4.655 hektar telah mencaplok lahan kawasan pertanian, perkebunan dan pemukiman masyarakat dari tiga desa tersebut yang didalamnya terdapat tanaman cengkeh, pala, kelapa dan coklat.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya pemerintah pusat mencabut 15 IUP di Maluku Utara termasuk IUP PT Amazing Tabara. Sebelumnya rekomendasi Pencabutan Izin IUP dari DPRD provinsi Maluku Utara, pada 2 Januari 2022 lalu dan diteruskan Gubernur ke Kementerian.

Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara (Malut), Muhlis Ibrahim memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Pusat yang mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

“Sejak awal telah ada penolakan warga karena perusahan tambang emas yang diketahui beroperasi di Pulau Obi itu diduga dengan sengaja mencaplok lahan perkebunan dan pemukiman warga tiga desa,diantaranya Desa Sambiki,Anggai dan Air Mangga,”ungkap Muhlis Ibrahim, Jumat (22/4/2022) malam.

Selain itu kata Muhlis Ibrahim, lokasi PT Amazing Tabara merupakan wilayah yang peruntukanya untuk kegiatan penambangan rakyat. Hal ini jika kita mengacu pada keputusan Bupati Halmahera Selatan tahun 2009 nomor 203. A, terkait dengan peruntukan lahan. Dimana Desa Anggai dan sekitarnya merupakan wilayah yang diperuntukan untuk kegiatan penambangan rakyat.

“Jadi sangat tepat Pemerintah Pusat mencabut IUP PT Amazing Tabara, karena sejak awal masyarakat sudah menolak keberadaan perusahaan tambang emas beroperasi di Pulau Obi,”sebutnya.

Untuk itu, KATAM berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melakukan pengawasan wilayah IUP jangan sampai ada aktivitas. “Karena telah ada keputusan pencabutan dan kalau beroperasi berarti illegal,”pintah Muhlis Ibrahim.

Pencabutan IUP PT. Amazing Tabara tersebut berdasarkan, SK pencabutan tertanggal 5 April 2022. PT. Amazing Tabara, beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan SK nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 dengan luas lahan 4,655,00 hektar dengan jenis bahan galian Emas tahapan operasi produksi. (red)

Bagikan

Komentar