oleh

51 Persen Luas Pulau Mangoli Sudah Dikapling Pertambangan

SANANA-Luas wilayah Pulau Mangoli Kabupaten Kepuluan Sula, Maluku Utara 2.248.586 km2. Dan sekitar 51 persen luas wilayah tersebut saat ini sudah dikapling sebagai wilayah pertambangan.

Dari 51 persen wilayah yang kini telah masuk dalam wilayah pertambangan dengan jumlah 10 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan sejak tahun 2018 lalu. Praktis telah membatasi ruang hidup masyarakat.

“Jika total perusahaan tersebut dan kita melihat luas wilayah Pulau Mangoli 2.248.586 km2, maka sudah tentu kurang lebih 51 persen luas wilayah pulau Mangoli. Luas wilayah Pulau Mangoli sudah di kapling oleh perubahan tambang yang berorentasi pada industri ekstraktif,”kata Kordinator aksi Mustam Gay dalam aksi demo pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Sejumlah mahasiswa Kabupaten Sula yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Perjuangan Rakyat Sula, menolak 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjamur di Pulau Mangoli.

Mahasiswa meminta Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sula untuk menolak 10 IUP yang akan beroperasi. Karena total 10 perusahan pemegang UIP yang diterbitkan pada tahun 2018 akan mengancam ruang hidup masyarakat Pulau Mangoli.

Mustam juga menjelaskan dalam pengujian masa aksi 10 UIP ini, kelak akan menjadi kesengsaraan bagi masyarakat Pulau Mangoli. Sebab dampak buruk akan dialami masyarakat yang berdiam di Pulau Mangoli.

“Perusahaan tambang ini, tentunya hanya menguntungkan para investor. Sedangkan orang tua kita, dengan profesi Nelayan dan Petani. Hanya menerima dampak buruk dari perusahan tambang tersebut. Akibat dari dampak dari perusahan itu,”jelasnya. (mit)

Bagikan

Komentar