TERNATE,MSC-Konsorsium
Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara menilai, PT Karya Wijaya tidak
memiliki kesungguhan dalam berinvestasi. Bahkan diduga tidak ada kegiatan
investasi setelah mengatongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Seiring
dengan berakhirnya IUP PT. Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe,
Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), provinsi Maluku Utara (Malut), maka
pemerintah setempat diminta tidak memperpanjang Izin lingkungan hidup.
Koordinator
KATAM Provinsi Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menuturkan, izin lingkungan yang
dikeluarkan pada tahun 2014 ada indikasi adanya permainan antara pengusaha
dengan penguasa, karena mengabaikan masukan dan kritikan dari akademisi dan
masyarakat.
“Dari
proses investigasi AMDAL ada masukan dan kritikan dari akademisi dan masyarakat
cenderung diabaikan oleh komisi penilai Amdal saat itu,” katanya.
Muhlis mengatakan, usulan perpanjangan IUP itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, serta penerbitan perizinan dibidang pertambangan dan energi.
KATAM kata Muhlis Ibrahim akan menempuh jalur hukum, jika pemerintah setempat melakukan perpanjangan izin PT. Karya Wijaya. “Kalau Pemerintah Daerah masih saja memperpanjang izin PT.Karya Wijaya, KATAM akan lapor ke KPK”, ancam Muhlis Ibrahim. (red)
Komentar