TERNATE,MSC-Nasib dua komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Aksa Puko dan Basri masih
menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan.
Dua komisioner tersebut, Jumat
(2/8/2019) telah menjalani Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, bertempat di ruang
sidang Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim
anggota DKPP Pusat, Prof Muhammad dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik yang diadukan oleh pengadu yakni Syafruddin Mohalisi yang diduga
telah dilakukan oleh teradu atas nama Basri dan Aksa Puko keduanya merupakan
Anggota KPU Kabupaten Kepualauan Taliabu.
Persidangan dihadiri oleh pihak
Pengadu yang diwakili oleh kuasa hukum atas nama Ismail Marasabessy, pihak
teradu ,pihak terkait atas nama Mochtar Alting dan Safrina R Kamarudin,
Keduanya merupakan komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, kemudian Saksi atas nama
Armin Foktea yang berprofesi sebagai operator dan Sumitro Muhamadia yang
merupakan anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu, kemudian Jamarudin ode, Yakabus
Oheiledjaan, Taufik Hidayat Deba serta pengunjung sidang.
Persidangan dipimpin oleh Ketua
Majelis yakni Anggota DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.si , didampingi oleh
Tim Pemeriksa Daerah dari unsur Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita
Nawawi Gani, Tim Pemeriksa daerah dari unsur KPU Provinsi Maluku Utara, Ir.
Hj.Buchari Mahmud, S.H serta Tim Pemeriksa Daerah dari unsur tokoh masyarakat,
Rosita Altim.
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIT,
dimana Majelis memberikan kesempatan kepada pihak pengadu untuk menyampaikan
materi aduannya yang kemudian diberikan kesempatan kepada pihak Teradu untuk
menyampaikan jawaban terhadap materi aduan pengadu.
Proses persidangan dilanjutkan dengan
pendalaman materi perkara melalui keterangan dari semua pihak, baik Pengadu,
Teradu dan para Saksi. Pada pukul 11.00
WIT, sidang di skors dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.30 WIT dengan agenda
lanjutan pemeriksaan keterangan dari pihak pengadu, pihak teradu, pihak terkait dan para saksi.
Terakit dengan agenda sidang lanjutan, Kasubag Hukum dan Hubungan Antar Lembaga (Hubarla) Bawaslu Maluku Utara, Irwanto Djurumudi mengakui, masih menunggu jadwal yang akan disampaikan oleh DKPP.
“Jadwal sidang putusan belum disampaikan, akan tetapi biasanya sidang pembacaan putusan akan dilakukan di Jakarta dan di Ternate hanya melalui video conference, di ruang sidang Bawaslu Malut”, kata Irwanto. (red)
Komentar