oleh

Ketua Bawaslu Pertanyakan Landasan Hukum Pemkot dan DPRD Tikep

TERNATE,MSC-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin mempertanyakan, sikap Pemkot dan DPRD Tikep melalui tim Banggar melakukan pemangkasan anggaran Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.

Menurut Muksin Amrin, landasan hukum apa yang dipakai Banggar dan Pemkot melakukan pemangkasan anggaran yang sudah disahkan dalam APBD termasuk anggaran pengawasan yang sudah disetujui melalui penantanganan NPHD.

“Apa ada aturan kalau anggaran yang sudah disahkan, kemudian dipangkas lagi. Ini aturan apa yang mengatur itu,” kata Muksin Amrin kepada wartawan usai pembukaan Rakor Mapping Anggaran Hibah ke DIPA Bawaslu Malut, bertempat di hotel boulevard, Selasa, (3/12/2019).

Muksin juga membantah pernyataan salah satu anggota DPRD dan Pemkot dimana pemangkasan anggaran Bawaslu merupakan hasil konsultasi dengan Bawaslu RI. “Saya langsung menghubungi Ketua Bawaslu, beliau minta agar Bawaslu Provinsi segera melarang Ketua Bawaslu Tikep untuk tidak menantangani NPHD perubahan,” katanya.

Oleh karena itu, kata Muksin Amrin, Bawaslu tetap berdasarkan anggaran sesuai dengan NPHD. “Soal Pemkot dan DPRD mau cari anggaran dari mana atau seperti apa itu urusan mereka, karena kita telah bersepakat melalui NPHD,”katanya.

Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Drs Irwan M.Saleh ME menuturkan, terjadinya penandatangan NPHD melalui suatu proses pembahasan dan mekanisme panjang.

“Tidak gampang dan aturan apa yang mengatur sehingga Pemkot dan DPRD melakukan pemangkasan anggaran yang sudah disahkan,” kata Irwan M.Saleh.

Terkait hal tersebut, lanjut Irwan M.Saleh berdasarkan aturan dan mekanisme Bawaslu Malut dalam sehari dua melaporkan ke Mendagri melalui Bawaslu Pusat.

“Sehari dua bersama Bawaslu Tikep langsung ke Jakarta menghadap Kemendagri, sebagai bentuk laporan perkembangan anggaran Pilkada,” katanya. (red)

Bagikan

Komentar