oleh

Ingat Ada Sangsi Pidana Pada Tahapan Coklit

MABA,MSC-Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur berharap adanya partisipasi Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) dan Kepala Desa (Kades) dalam pada tahapan pencocokan dan penilitian (Coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh PPDP

“Bawaslu berkeinginan ada partisipasi penuh oleh Camat dan Kepala Desa (Kades) se Haltim dalam tahapan coklit oleh KPU melalui PPDP,”pintah Ketua Bawaslu Suratman Kadir, Minggu (12/7/2020) di kantor Bawaslu Haltim.

Menurut Suratman dalam rangka melakukan peangwasan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tertanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 agar ada keterlibat penuh oleh camat maupun Kades serta masyarkat dalam rangka mengawasi.

“Dalam proses tahapan pencoklitan DPT oleh PPDP yang dilakukan secara serentak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, perlu partisipasi Camat dan Kades, mapun masyarkat se Haltim,”pungkasnya

Suratman mengatakan, dalam pelakasanaan pencoklitan DPT tentu ada sangsinya, berupa sanksi administrasi, Kode Etik dan sanksi Pidana yang tertuang dalam pasal 177 b yang akan menjerat kepada siapa saja terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Dikatakan, dalam pasal 177 b mejelaskan bahwa anggota PPS, PPK, KPU, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yanki tidak melakukan ferifikasi, dan rekapitulasi terhadap daftar dan data pemilih sebagaimana dimaksud dalam  pasal 58, maka dikenakan tuntutan Pidana dengan ancaman penjara paling sedikit 24 bulan dan paling lama 72 bulan,  serta denda paling sedikit 24 juta dan paling banyak 72 juta.

Sehingga itu, sehubungan hal tersebut, Bawaslu Haltim telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke seluruh Camat dan Kades se-Haltim, agar dapat berpartisipasi dalam pengawasan terhadap jalannya proses pencoklitan oleh PPDP. (red)

Bagikan

Komentar