TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara dalam keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember lalu, juga akan menyampaikan terkait rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPU.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH baru-baru ini terkait dengan materi penyampaika keterangan pada sidang di MK nanti. Bawaslu sendiri dalam sidang tersebut sebagai pemberi keterangan.
Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan Bawaslu yakni PSU pada enam TPS di kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) serta PSU satu TPS di Desa Tetewang.
“Pada sidang di MK terhadap persoalan-persoalan yang sudah direkomendasikan, tetapi tidak dilaksanakan KPU. Dan Sula Bawaslu laporkan ke DKPP karena tidak melaksanakan rekomendasi itu,” sebut Muksin Amrin seraya menambahkan penyebab dikeluarkan rekomendasi PSU karena ulah KPU sendiri.
Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula merekomendasikan PSU di enam TPS di Kecamatan Mangoli Tengah yakni, TPS 01, 02, 03, 04 dan 05 Desa Mangoli serta satu TPS di Desa Waitulia.
Rekomendasi PSU tersebut berdasarkan keterangan Ketua dan Anggota KPPS, mulai dari TPS 01 sampai TPS 05 di Desa Mangoli. Dimana Bawaslu Kepsul telah menemukan sejumlah pemilih menggunakan hak pilih orang lain lebih dari satu kali setelah menggunakan hak pilih mereka sendiri.
Sedangkan Bawaslu Halmahera Utara merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Tetewang. Sebab hasil kajian Bawaslu Halut TPS 2 desa Tetewang memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 112 ayat 2, untuk dilakukan PSU. (red)
Komentar