oleh

Bawaslu Sebagai Pemberi Keterangan Sidang PHPU Pilkada Haltim

TERNATE,MSC- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan dua pasangan calon (paslon).

Kedua paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu yakni, H. Thaib Djalaluddin-Novarius A. Bulango (TIVA) paslon nomor urut 1 dan Moh. Abdu Nazar-Azis Ajarat (MONAS) paslon nomor urut 3.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir menjelaskan, Bawaslu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagai pihak pemberi keterangan. Olehnya itu, Bawaslu tambah Suratman telah menyiapkan keterangan serta bukti-bukti.

“Untuk kepentingan memberikan keterangan di persdiangan PHPU di MK, Kami sudah siap keterangan serta bukti-bukti yang merupakan hasil pengawasan lembaga Bawaslu,”kata Suratman Kadir kepada malutsatu.com, Senin (18/1/2021) malam.

Dikatakan Suratman Kadir sebagaima skema yang disepakati di Bawaslu Provinsi dimana penyampaian keterangan di MK untuk agenda sidang pendahuluan dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021, di mana dalam sidang tersebut ada tiga pokok yang diterangkan.

Selain itu nanti juga akan dijelaskan poin per poin pokok permohonan sebagai pokok pertama kemudian menerangkan penanganan pelanggaran dan aspek pengawasan sebagai pokok ketiga.

Dimana sidang pendahuluan itu tentu setelah pemberi/pembacaan pokok permohonan dan jawaban permohonan oleh KPU, kemudian keterangan pihak terkait termasuk Bawaslu.

“Insya Allah Selasa pagi kita sudah bertolak ke Jakarta dalam rangka persiapan pemberian keterangan di persidangan MK,”kata Suratman Kadir. (red)

Bagikan

Komentar