oleh

BNN Maluku Utara Tangkap Pemain Lama Narkoba Jaringan Medan

TERNATE-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara. Tersangka AIM alias A (30) jenis kelamin laki-laki, warag Keluarahan Sangaji Ternate ditangkap petugas BNN di salah satu jasa pengiriman di kelurahan Tabahawa Kota Ternate.

Tersangka ditangkap petugas BNN Malut setelah memperoleh informasi adanya pengiriman paket Narkotika jenis Sabu dari Kota Medan. Petugas BNN kemudian menelusuri informasi tersebut dan melakukan kerjasama pihak ekspedisi, sehingga pada Sabtu (1/11/2022) sekitar Pukul 22.52 Wit, bertempat di perusahan ekspedisi (jasa pengiriman) di lingkungan Tabahawa Kota Ternate, tersangka bersama barang bukti diamankan.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol Dr. Agus Rohmad kepada wartawan menjelaskan, tersangka yang ditangkap merupakan pemain lama yang sebelumnya penah terjerat kasus yang sama dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman 5 tahun penjara, namun setelah keluar tersangka masih melakukan hal yang sama dan kita berhasil menangkap kembai,”ungkap Agus Rohmad pada press release dengan sejumah wartawan si kantor BNN jalan Kalumata Puncak Ternate, Rabu (2/11/2022).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu Seberat Bruto 80,94 gram yang didiuga Narkotika Jenis Sabu. Selain itu barang non Narkotika yang juga diamankan berupa  (satu) Unit Motor merk yamaha Fino merah putih dengan nomor polisi DG 3450 XY, 1 (satu) unit Handphone Merk Huaweiwarna putih termasuk patahan jarum suntik.

Agus Rohmad mengungkapkan, pelaku ada kaitan dengan jaringan Lapas, sehingga itu BNN masih tetap melakukan pengembangan. “Pelaku pemain lama dan penjara dipenjara, dan memiliki kaitan dengan jaringan Lapas,”sebutnya.

Tersangka AIM alias A yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan pasal yang diterapkan,  Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.  Dengan Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,”katanya.

BNN mengasumsikan dengan penangkapan 80.94 gram narkoba golongan satu jenis sabu sama dengan menyelamatkan jiwa 405 orang pemakai sabu. Dan jika dirupiahkan senilai Rp252.820.000. (red)

Bagikan

Komentar