oleh

Pilkada di Tengah Pandemi, BLT Jadi Politisasi Petahana

TERNATE,MSC-Pemilihan Kepala Daerah wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Penyelenggara akan memulai tahapan lanjutan yang sempat terhenti karena merebaknya Corona Virus di Indonesia.

Tahapan ferivikasi faktual calon independen akan dimulai lanjutkan pada tanggal 15 juni mendatang, seperti Kota Ternate yang telah mendaftar calon independen. Bagaimana nasib demokrasi di daerah di tengah pandemic Covid-19 yang ujungnya memanfaatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Tentu kami akan diperhadapkan dengan berbagai potensi pelanggaran yang akan terjadi salah satunya adalah politisasi dana BLT dan bantuan sosial kepada warga yang kena dampak wabah ini,”ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH kepada malutsatu.com, Jumat (5/6/2020) di Ternate.

Diakui Muksin Amrin, saat ini Bawaslu mendengar informasi ada Bupati dan Wakil Bupati yang petahana turun langusng menyerahkan BLT, padahal kalau bukan pilkada pasti yang menyalurkanya adalah petugas yang ditunjuk.

“Selain itu yang bukan petahana juga demikian akan berpotensi membagikan sembako dengan dalih bantuan warga yang kena dampak corona,”katanya.

Untuk itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menginstruksikan kepada jajarannya di sejumlah kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada agar terus melalukan pengawasan dan pencegahan, sebab dengan alasan dalil apapun tetap ujungnya adalah kepentingan 9 Desember 2020.

Muksin Amrin juga menghimbau, agar Para Bakal Calon baik yang petahana maupun yang bukan petahana untuk tidak menjadikan wabah Covid19 dipolitisasi dengan kepentingan pilkada salah satunya adalah berupa bantuan dan lainya sebagainya.

Sebab lanjutnya, jika ditemukan dan diduga terbukti penggunaan program yakni penyaluran BLT dapat menguntungkan calon tertentu konsekwensi hukumnya adalah diskualifikasi sebagai calon ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon nanti. (red)

Bagikan

Komentar