TERNATE,MSC-Pemilihan Kepala Daerah
wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember
2020. Penyelenggara akan memulai tahapan lanjutan yang sempat terhenti karena
merebaknya Corona Virus di Indonesia.
Tahapan ferivikasi faktual calon
independen akan dimulai lanjutkan pada tanggal 15 juni mendatang, seperti Kota
Ternate yang telah mendaftar calon independen. Bagaimana nasib demokrasi di
daerah di tengah pandemic Covid-19 yang ujungnya memanfaatkan Bantuan Langsung
Tunai (BLT).
“Tentu kami akan diperhadapkan dengan
berbagai potensi pelanggaran yang akan terjadi salah satunya adalah politisasi
dana BLT dan bantuan sosial kepada warga yang kena dampak wabah ini,”ungkap Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH kepada malutsatu.com, Jumat (5/6/2020) di Ternate.
Diakui Muksin Amrin, saat ini Bawaslu
mendengar informasi ada Bupati dan Wakil Bupati yang petahana turun langusng
menyerahkan BLT, padahal kalau bukan pilkada pasti yang menyalurkanya adalah
petugas yang ditunjuk.
“Selain itu yang bukan petahana juga
demikian akan berpotensi membagikan sembako dengan dalih bantuan warga yang
kena dampak corona,”katanya.
Untuk itu, Bawaslu Provinsi Maluku
Utara telah menginstruksikan kepada jajarannya di sejumlah kabupaten dan kota
yang melaksanakan Pilkada agar terus melalukan pengawasan dan pencegahan, sebab
dengan alasan dalil apapun tetap ujungnya adalah kepentingan 9 Desember 2020.
Muksin Amrin juga menghimbau, agar Para Bakal Calon baik yang petahana maupun yang bukan petahana untuk tidak menjadikan wabah Covid19 dipolitisasi dengan kepentingan pilkada salah satunya adalah berupa bantuan dan lainya sebagainya.
Sebab lanjutnya, jika ditemukan dan diduga terbukti penggunaan program yakni penyaluran BLT dapat menguntungkan calon tertentu konsekwensi hukumnya adalah diskualifikasi sebagai calon ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon nanti. (red)
Komentar