oleh

Terlibat Politik, 5 Oknum Kepala Sekolah di Haltim Masuk KASN

TERNATE,MSC-Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diduga melanggar netralitas kode etik. Kelimanya telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu, pada Kamis (8/10/2020) di Jakarta.

Mereka diantaranya, Kepsek SD Patlean, Kepsek SD SP1 Patlean, Kepsek SD Lolasita, Kepsek SD Jara Jara, dan Kepsek SD Sosolat. “Hari ini kita telah sampaikan rekomendasi ke KASN di Jakarta,”kata Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir ketika menghubungi malutsatu.com, Kamis siang.

Suratman menegaskan, berdasarkan pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“ASN sebagai profesi berlandaskan prinisp kode etik dan kode perilaku. ASN juga harus memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN,”sebutnya. 

Lima Kepsek tersebut lanjut Suratman Kadir dikarenakan mengupload dan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hi Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Ubaid-Anjas) di Group Whatshap.

Dimana dalam group itu kelima kepala Sekolah secara terang terangan menyatakan dukingan terhadapa bakal pasangan calon tersebut. “Tindakan uplod ini telah melanggar kode etik dan prilaku serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),”sebutnya.

Menurutnya, setelah disampaikan ke KASN, selanjutnya Bawaslu hanya menunggu KASN merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur selaku Pejabat Pembina untuk dilakukan sanksi dalam bentuk apa nanti terlihat dari rekomendasi KASN.

“Kalau hukumannya seperti apa nanti kita lihat rekomendasi KASN, apakah menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS terhadap ASN, atau sanksi seperti apa nanti,”kata Suratman Kadir.

Lebih jauh Suratman menjelaskan, angka pelanggaran kode etik ASN di kabupaten Haltim cukup tinggi. Sejauh ini Bawaslu telah menangangi sebanyak 25 kasus keterlibatan ASN dan Kepala Desa.

Dari 25 kasus kata Suratman Kadir, 15 telah direkomendasikan ke KASN, sementara masih 10 kasus dalam proses Bawaslu. “Yang sudah masuk ke KASN sebanyak 15, masih ada 10 lagi yang lagi diproses,”katanya. (red)

Bagikan

Komentar