oleh

Senin, Kasus Komisioner KPU Kota Ternate Sampai ke DKPP

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik lima komisioner KPU Kota Ternate ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penerusan laporan dugaan pelanggaran kode etik dijadwalkan untuk penerusan laporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP di Jakarta.

“Sudah diputuskan oleh Bawaslu untuk diteruskan ke DKPP laporan dugaan pelanggaran kode etik, dan Senin (22/7/2019) pekan depan”, kata Kasubag Hukum, Hubungan antar Lembaga (Hubarla) Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi SH kepada malutsatu.com, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh masyarakat terhadap lima komisioner KPU Kota Ternate, dari hasil kajian Bawaslu Malut telah memenuhi unsur, sehingga diteruskan ke DKPP di Jakarta.

“Dari hasil kajian Bawaslu laporan tersebut telah memenuhi unsur, sehingga dapat diteruskan ke DKPP”, katanya.

Setelah laporan diteruskan ke DKPP pusat, kata Irwanto Djurumudi selanjutnya DKPP melakukan kajian. Jika katanya, dalam kajian nanti layak untuk diteruskan ke persidangan, DKPP akan menjadwalkan sidang.

“Jadwal sidang nanti akan disampaikan DKPP ke Bawaslu Malut dalam hal ini DKPP di Daerah”, katanya.

Irwanto juga menjelaskan, pasca pemilu legislatif dan pilpres 27 april 2019 lalu, ada beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik diantaranya, KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kota Ternate, KPU Halmahera Barat dan Bawaslu Halmahera Tengah. (red)

Bagikan

Komentar