TERNATE,MSC-Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran etik lima komisioner KPU Kota Ternate ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penerusan laporan dugaan
pelanggaran kode etik dijadwalkan untuk penerusan laporan dugaan pelanggaran
etik ke DKPP di Jakarta.
“Sudah diputuskan oleh
Bawaslu untuk diteruskan ke DKPP laporan dugaan pelanggaran kode etik, dan
Senin (22/7/2019) pekan depan”, kata Kasubag Hukum, Hubungan antar Lembaga (Hubarla)
Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi SH kepada malutsatu.com,
Kamis (18/7/2019).
Dia menjelaskan, laporan
dugaan pelanggaran kode etik oleh masyarakat terhadap lima komisioner KPU Kota
Ternate, dari hasil kajian Bawaslu Malut telah memenuhi unsur, sehingga
diteruskan ke DKPP di Jakarta.
“Dari hasil kajian Bawaslu
laporan tersebut telah memenuhi unsur, sehingga dapat diteruskan ke DKPP”,
katanya.
Setelah laporan diteruskan
ke DKPP pusat, kata Irwanto Djurumudi selanjutnya DKPP melakukan kajian. Jika
katanya, dalam kajian nanti layak untuk diteruskan ke persidangan, DKPP akan
menjadwalkan sidang.
“Jadwal sidang nanti akan disampaikan DKPP ke Bawaslu Malut dalam hal ini DKPP di Daerah”, katanya.
Irwanto juga menjelaskan, pasca pemilu legislatif dan pilpres 27 april 2019 lalu, ada beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik diantaranya, KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kota Ternate, KPU Halmahera Barat dan Bawaslu Halmahera Tengah. (red)
Komentar